Merawat Kredibilitas Pinjol untuk Melindungi Nasabah

Senin, 11 Oktober 2021 - 20:15 WIB
loading...
A A A
Memperkuat kecenderungan itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga melaporkan bahwa dalam periode Januari-April 2021, penyedia Pinjol mencairkan sedikitnya Rp12 triliun nilai pinjaman per bulan.

Dengan skala yang terus membesar seperti itu, aspek kehati-hatian (prudent) pada jasa Pinjol tentunya perlu dikedepankan. Mengedepankan kehati-hatian tidak bertujuan merubah mekanisme Pinjol menjadi rumit atau bertele-tele.
Mengedepankan kehati-hatian bertujuan menjaga reputasi dan kredibilitas penyedia Pinjol, sekaligus melindungi nasabah. Maka, sangat ideal jika semua penyedia Pinjol legal mulai semakin pro aktif memperkenalkan institusinya kepada masyarakat.

Berikan kemudahan dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengenal semua penyedia jasa Pinjol legal. Bekerja sama dengan pers, juru bicara asosiasi Pinjol legal pun sepatutnya aktif membangun komunikasi dengan publik.

Selain itu, oleh karena kemunculan Pinjol ilegal tetap marak, sensitivitas asosiasi perlu ditingkatkan agar mampu responsif terhadap sepak terjang Pinjol ilegal.

Segera berkoordinasi dengan OJK dan SWI, agar Pinjol ilegal bisa segera ditindak oleh penegak hukum. Dengan pendekatan yang dinamis seperti itu, kredibilitas Pinjol legal akan selalu terjaga dan masyarakat yang berniat menjadi nasabah Pinjol pun terlindungi.

Benar bahwa jumlah nasabah Pinjol telah mencapai puluhan juta. Namun, perlu dicatat juga bahwa masih ada kelompok masyarakat yang berpersepsi negatif terhadap Pinjol pada umumnya.

Persepsi negatif itu terbentuk akibat perilaku brutal Pinjol ilegal saat menagih. Perilaku brutal itu kemudian tersebar melalui cerita dari mulut ke mulut.

Tentang hal ini, ragam cerita sudah banyak bertebaran di ruang publik. Maka, entah dari kawan atau kerabat, sejumlah orang sering menerima saran, nasihat atau peringatan untuk tidak meminjam dana dari Pinjol. Persepsi negatif itu tentu saja merugikan Pinjol legal.

Penyedia Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan syarat mudah, tanpa harus tatap muka. Namun, calon nasabah dipaksa mengikuti kebijakan dan ketentuan Pinjol.

Utamanya, data kontak milik calon nasabah boleh dibuka oleh Pinjol Ilegal. Selain itu, Pinjol illegal juga membebani nasabahnya dengan suku bunga tinggi dan fee yang besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)