Hore, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Kini Bisa Urus Badan Hukum Perseroan Perorangan Secara Online

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 00:43 WIB
loading...
A A A
Yasonna mencontohkan adanya pemilik warung makan yang usahanya telah berjalan selama 10 tahun serta sudah memiliki beberapa cabang serta merek yang cukup dikenal. Namun, masih kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank karena ketiadaan badan hukum yang menaungi usahanya.

“Simple sebenarnya. Dan kalau Bank sudah mulai berarti juga harus membimbing. Itulah yang kita harapkan,” tuturnya.

Begitu pula terkait dengan hak atas merek. Dalam pengakuannya, Yasonna telah menginstruksikan Ditjen Kekayaan Intelektual untuk membantu UMKM saat mendaftarkan merek usahanya.Pada aplikasi perseroan perorangan yang dibangun, akan tersedia pula laporan keuangan yang sangat sederhana dan diisi secara elektronik.

baca juga: UMKM di Bogor Dapat Pelatihan Diseminasi Produk Nata de Coco dari Politeknik Media Kreatif

Yasonna juga menerangkan, bahwa pelaku usaha UMK akan mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan yang sebelumnya hanya bisa didapatkan oleh perseroan terbatas. Dalam hal ini, terang Yasonna, adalah yang berkaitan dengan produk-produk yang sebelumnya tidak eligible dan accessible bagi pelaku UMK.

“Ada beberapa kelebihan dari perseroan perorangan khas Indonesia ini. Di antaranya adanya perlindungan hukum bagi para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi. Pendiriannya cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris, Status badan hukum akan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik yang secara otomatis akan memperoleh sertifikat pendaftaran dengan biaya pendaftaran yang sangat terjangkau, yakni 50 ribu rupiah,” terang Yasonna.

Aplikasi perseroan perorangan ini juga terintegrasi dengan Online Singgle Submission yang ada di BPKM.

baca juga: Pandemi, Pandu Tani Masifkan Bantuan ke Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM

“Jadi dia terkoneksi sehingga pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapat Nomor Induk Berusaha. Inilah kemudahan-kemudahan yang kita lakukan bagi pelaku usaha sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pelaku usaha pada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang jumlahnya 138 juta jiwa,” katanya.

Dengan hadirnya Perseroan Perorangan, angkatan kerja Indonesia diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri dengan memilih menjadi pelaku usahadan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9019 seconds (0.1#10.140)