Hore, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Kini Bisa Urus Badan Hukum Perseroan Perorangan Secara Online

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 00:43 WIB
loading...
A A A
“Dengan diluncurkannya Perseroan Perorangan di Bali, maka secara tidak langsung ikut pula memulihkan perekonomian Bali dengan hadirnya beberapa peserta di Bali,” ujarnya.

Sementara itu, Yasonna Laoly dalam sambutannya menuturkan, sebelum dilaunchingnya Perseroan Perorangan, Kemenkumham sudah keliling Indonesia untuk mensosialisasikan produk yang didorong kelahirannya melalui UU Cipta Kerja ini. Menurut Yasonna, akibat pandemi Covid-19 membuat economic setbacks di berbagai negara, di mana banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan sehingga terpaksa tutup atau mengurangi jumlah pekerja.

baca juga: Dukung UMKM Go Digital Dampak Pandemi, BSSN Dorong CSIRT Bekerja Maksimal

Dari itu, terang Yasonna, pemerintah berupaya keras untuk menahan dampak pandemi dengan menerbitkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk mendorong economic revival. Kebijakan tersebut antara lain berupa pemberian relaksasi yang berhasil merestrukturisasi kredit senilai lebih dari 1400 triliun dan program khusus bagi usaha mikro kecil dan menengah berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal, pembiayaan investasi dan sebagainya.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenkumham RI turut berkontribusi dalam upaya membantu pulihnya sektor usaha, khususnya UMK, dengan memperkenalkan bentuk usaha baru Perseroan Perorangan dengan tanggungjawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability,” ujar Yasonna.

baca juga: Pelaku UMKM di Banda Aceh Dukung Aminullah Berantas Rentenir

“Jadi, perusahaan perorangan ini dibuat secara online dilakukan dengan mudah sehingga legalitas UMKM dengan Perseroan Perorangan menjadi baik dan dengan demikian akses perbankan bisa dilakukan,” ucapnya.

Kemenkumham juga berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM serta kementerian lainnya lainya guna membimbing UMKM. Dengan pengembangan ini, diharapkan perekonomian nasional akan tumbuh lebih baik. Yasonna juga memaparkan kondisi krisis moneter di tahun 1998 di mana banyaknya perusahaan-perusahaan besar yang mengalami kesulitan dan colaps. Sedangkan yang mampu bertahan dan membantu perekonomian nasional saat itu adalah UMKM.

“Melalui Perseroan Perorangan ini pemerintah berusaha membantu pelaku usaha mengembangkan usahanya,” ujarnya.

baca juga: Kolaborasi dengan MNC Group, Menteri Teten: Insya Allah 30 Juta UMKM Go Digital di 2024
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5926 seconds (0.1#10.140)