Soal Azis Syamsuddin Dibekingi Orang Dalam, KPK Persilakan Novel Lapor ke Dewas
loading...
A
A
A
"M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," imbuhnya.
BAP yang dibacakan jaksa tersebut merupakan percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Tanjungbalai.
Menanggapi hal tersebut, mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan mengaku sudah lama mengetahui hal itu. Pengakuan Novel merupakan balasan terhadap cuitan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Awalnya, Febri mencuit soal isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin yang kemungkinan akan digunakan untuk menyerang Novel Baswedan Cs. Padahal, kata Febri, yang pertama kali membongkar kasus Stepanus Robin Pattuju, lalu melaporkannya ke Dewas adalah Novel Baswedan.
Novel kemudian membalas cuitan Febri dengan mengatakan bahwa ia bersama timnya adalah pihak yang melaporkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin ke Dewas KPK. Tapi, lanjut dia, laporannya tersebut tidak ditindaklanjuti Dewas.
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (5/10/2021).
Namun, lanjut Novel, KPK seperti melarang Novel Baswedan dan timnya mengungkap kasus 'orang dalam' Azis Syamsuddin. "Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," terang Novel.
Sementara itu, Dewas KPK mengaku belum menerima secara resmi laporan dari Novel Baswedan soal beking Azis Syamsuddin. Dewas baru mengetahui isu delapan beking Azis Syamsuddin di KPK dari pemberitaan. Oleh karenanya, Dewas menunggu laporan resmi dari Novel Baswedan.
BAP yang dibacakan jaksa tersebut merupakan percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Tanjungbalai.
Menanggapi hal tersebut, mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan mengaku sudah lama mengetahui hal itu. Pengakuan Novel merupakan balasan terhadap cuitan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Awalnya, Febri mencuit soal isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin yang kemungkinan akan digunakan untuk menyerang Novel Baswedan Cs. Padahal, kata Febri, yang pertama kali membongkar kasus Stepanus Robin Pattuju, lalu melaporkannya ke Dewas adalah Novel Baswedan.
Novel kemudian membalas cuitan Febri dengan mengatakan bahwa ia bersama timnya adalah pihak yang melaporkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin ke Dewas KPK. Tapi, lanjut dia, laporannya tersebut tidak ditindaklanjuti Dewas.
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (5/10/2021).
Namun, lanjut Novel, KPK seperti melarang Novel Baswedan dan timnya mengungkap kasus 'orang dalam' Azis Syamsuddin. "Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," terang Novel.
Sementara itu, Dewas KPK mengaku belum menerima secara resmi laporan dari Novel Baswedan soal beking Azis Syamsuddin. Dewas baru mengetahui isu delapan beking Azis Syamsuddin di KPK dari pemberitaan. Oleh karenanya, Dewas menunggu laporan resmi dari Novel Baswedan.
(kri)