Soal Azis Syamsuddin Dibekingi Orang Dalam, KPK Persilakan Novel Lapor ke Dewas

Rabu, 06 Oktober 2021 - 10:26 WIB
loading...
Soal Azis Syamsuddin...
KPK mempersilakan mantan penyidiknya Novel Baswedan untuk melapor ke Dewas jika mengetahui informasi soal orang dalam atau beking Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan penyidiknya Novel Baswedan untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) jika mengetahui informasi soal 'orang dalam' atau beking Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Tentunya, pelaporan harus dilengkapi dengan bukti-bukti awal yang akurat dan valid.

Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada semua pihak yang mengetahui soal delapan beking Azis Syamsuddin di KPK. Termasuk Novel Baswedan jika mengetahui informasi tersebut. Kata Ali, Dewas pasti akan memproses pelanggaran etik pegawai KPK jika benar-benar terbukti bersalah. Baca juga: Dewas Belum Terima Laporan Resmi Soal 8 Beking Azis Syamsuddin di KPK

"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Menurut Ali, penegakan etik terhadap pegawai di KPK harus berdasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya. Ali berharap Novel bisa melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran etik pegawai KPK yang disebut-sebut merupakan bekingan Azis Syamsuddin.

"KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap professional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku," ucapnya.

Lebih lanjut, Ali juga menekankan bahwa fakta yang terungkap di persidangan soal beking Azis Syamsuddin di KPK bakal ditindaklanjuti. Fakta persidangan tersebut akan dikonfirmasi lebih jauh terhadap para terdakwa serta saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Berlatih di Tijuana,...
Berlatih di Tijuana, Timnas Iran Dikawal 300 Pasukan Elite Meksiko
Setelah 4 Bulan Berperang,...
Setelah 4 Bulan Berperang, Ini 7 Hal yang Membuat Iran Lebih Kuat
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved