Soal Azis Syamsuddin Dibekingi Orang Dalam, KPK Persilakan Novel Lapor ke Dewas
Rabu, 06 Oktober 2021 - 10:26 WIB
loading...
KPK mempersilakan mantan penyidiknya Novel Baswedan untuk melapor ke Dewas jika mengetahui informasi soal orang dalam atau beking Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan penyidiknya Novel Baswedan untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) jika mengetahui informasi soal 'orang dalam' atau beking Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Tentunya, pelaporan harus dilengkapi dengan bukti-bukti awal yang akurat dan valid.
Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada semua pihak yang mengetahui soal delapan beking Azis Syamsuddin di KPK. Termasuk Novel Baswedan jika mengetahui informasi tersebut. Kata Ali, Dewas pasti akan memproses pelanggaran etik pegawai KPK jika benar-benar terbukti bersalah. Baca juga: Dewas Belum Terima Laporan Resmi Soal 8 Beking Azis Syamsuddin di KPK
"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Menurut Ali, penegakan etik terhadap pegawai di KPK harus berdasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya. Ali berharap Novel bisa melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran etik pegawai KPK yang disebut-sebut merupakan bekingan Azis Syamsuddin.
"KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap professional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku," ucapnya.
Lebih lanjut, Ali juga menekankan bahwa fakta yang terungkap di persidangan soal beking Azis Syamsuddin di KPK bakal ditindaklanjuti. Fakta persidangan tersebut akan dikonfirmasi lebih jauh terhadap para terdakwa serta saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya.
Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada semua pihak yang mengetahui soal delapan beking Azis Syamsuddin di KPK. Termasuk Novel Baswedan jika mengetahui informasi tersebut. Kata Ali, Dewas pasti akan memproses pelanggaran etik pegawai KPK jika benar-benar terbukti bersalah. Baca juga: Dewas Belum Terima Laporan Resmi Soal 8 Beking Azis Syamsuddin di KPK
"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Menurut Ali, penegakan etik terhadap pegawai di KPK harus berdasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya. Ali berharap Novel bisa melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran etik pegawai KPK yang disebut-sebut merupakan bekingan Azis Syamsuddin.
"KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap professional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku," ucapnya.
Lebih lanjut, Ali juga menekankan bahwa fakta yang terungkap di persidangan soal beking Azis Syamsuddin di KPK bakal ditindaklanjuti. Fakta persidangan tersebut akan dikonfirmasi lebih jauh terhadap para terdakwa serta saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya.
Lihat Juga :