Soal Azis Syamsuddin Dibekingi Orang Dalam, KPK Persilakan Novel Lapor ke Dewas

Rabu, 06 Oktober 2021 - 10:26 WIB
loading...
Soal Azis Syamsuddin...
KPK mempersilakan mantan penyidiknya Novel Baswedan untuk melapor ke Dewas jika mengetahui informasi soal orang dalam atau beking Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan penyidiknya Novel Baswedan untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) jika mengetahui informasi soal 'orang dalam' atau beking Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Tentunya, pelaporan harus dilengkapi dengan bukti-bukti awal yang akurat dan valid.

Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada semua pihak yang mengetahui soal delapan beking Azis Syamsuddin di KPK. Termasuk Novel Baswedan jika mengetahui informasi tersebut. Kata Ali, Dewas pasti akan memproses pelanggaran etik pegawai KPK jika benar-benar terbukti bersalah. Baca juga: Dewas Belum Terima Laporan Resmi Soal 8 Beking Azis Syamsuddin di KPK

"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Menurut Ali, penegakan etik terhadap pegawai di KPK harus berdasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya. Ali berharap Novel bisa melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran etik pegawai KPK yang disebut-sebut merupakan bekingan Azis Syamsuddin.

"KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap professional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku," ucapnya.

Lebih lanjut, Ali juga menekankan bahwa fakta yang terungkap di persidangan soal beking Azis Syamsuddin di KPK bakal ditindaklanjuti. Fakta persidangan tersebut akan dikonfirmasi lebih jauh terhadap para terdakwa serta saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Inggris Cegat dan Rebut...
Inggris Cegat dan Rebut Kapal Tanker Armada Bayangan Rusia, Ini Respons Kremlin
Ruben Onsu Syok Lihat...
Ruben Onsu Syok Lihat Betrand Peto Menangis, Siap Ajak Onyo Bicara dari Hati ke Hati
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Berita Terkini
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved