Pemeriksa Pajak Akui PT GMP Fasilitasi Hotel sampai Tiket Pesawat
loading...
A
A
A
"Ke PT GMP?," tanya hakim. "Ada pendamping 1 dari struktural. Yang berangkat 5," jawab Yulmanizar. "Ingat berangkatnya tahun berapa?" tanya hakim. "Tahun 2017. Berangkat dari Jakarta naik pesawat Garuda," jawab Yulmanizar.
Yulmanizar mengaku bahwa menginap di sebuah wisma. "Berangkat bulan-bulan apa?" tanya hakim. "Akhir tahun," jawab Yulmanizar. "Langsung menuju sana apa menginap di Tanjung Karang?" "Langsung," jawab Yulmanizar.
"Siapa yang menjemput?" tanya hakim. "Ada perwakilan wajib pajak dari GMP," jawab Yulmanizar. "Nginap di mana?" tanya hakim. "Hotelnya saya lupa. Tapi di daerah Gunung Sugih. Dekat sekali dengan lokasi. Seperti wisma," jawab Yulmanizar.
Yulmanizar mengakui dirinya ikut. Dia pun mengakui pemeriksaan pajak untuk tahun 2016 pelaksanaan optimalnya tiga hari. "Dari pemeriksaan 3 hari itu, apa yang disimpulkan? Berapa GMP harus bayar pajak?" tanya hakim. "Kita belum bisa menentukan langsung," jawab Yulmanizar.
Diketahui sebelumnya, dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.
Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Yulmanizar mengaku bahwa menginap di sebuah wisma. "Berangkat bulan-bulan apa?" tanya hakim. "Akhir tahun," jawab Yulmanizar. "Langsung menuju sana apa menginap di Tanjung Karang?" "Langsung," jawab Yulmanizar.
"Siapa yang menjemput?" tanya hakim. "Ada perwakilan wajib pajak dari GMP," jawab Yulmanizar. "Nginap di mana?" tanya hakim. "Hotelnya saya lupa. Tapi di daerah Gunung Sugih. Dekat sekali dengan lokasi. Seperti wisma," jawab Yulmanizar.
Yulmanizar mengakui dirinya ikut. Dia pun mengakui pemeriksaan pajak untuk tahun 2016 pelaksanaan optimalnya tiga hari. "Dari pemeriksaan 3 hari itu, apa yang disimpulkan? Berapa GMP harus bayar pajak?" tanya hakim. "Kita belum bisa menentukan langsung," jawab Yulmanizar.
Diketahui sebelumnya, dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.
Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.