50 Pengacara Siap Bela Napoleon dalam Kasus Penganiayaan M Kece
Rabu, 29 September 2021 - 16:48 WIB
loading...
Pengacara Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa banyak pihak yang menawarkan diri secara sukarela untuk menjadi tim hukum kliennya dalam perkara tersebut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai salah satu tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam rumah tahanan (rutan).
Menanggapi hal itu, Pengacara Napoleon, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa banyak pihak yang menawarkan diri secara sukarela untuk menjadi tim hukum kliennya dalam perkara tersebut. Baca juga: Pukuli dan Lumuri M Kece dengan Kotoran Manusia, Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara
"Kami sudah akan siapkan banyak sekali orang-orang yang siap melakukan tim secara sukarela berikan dampingan hukum kepada Pak Napoleon Bonaparte. Saya siapkan nanti," ujar Ahmad Yani saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Ahmad Yani mengaku sejauh ini sudah ada 50 orang yang bersedia membela Napoleon. "Banyak yang sudah telepon saya. Sudah 50-an lebih yang minta kepada saya. Bahkan ada di luar Jakarta juga," kata dia.
Di sisi lain, Ahmad Yani selaku kuasa hukum mengaku baru mendengar kliennya itu dijadikan tersangka. Sebab itu, ia belum bisa berbicara banyak soal langkah pembelaan hukum selanjutnya.
Menanggapi hal itu, Pengacara Napoleon, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa banyak pihak yang menawarkan diri secara sukarela untuk menjadi tim hukum kliennya dalam perkara tersebut. Baca juga: Pukuli dan Lumuri M Kece dengan Kotoran Manusia, Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara
"Kami sudah akan siapkan banyak sekali orang-orang yang siap melakukan tim secara sukarela berikan dampingan hukum kepada Pak Napoleon Bonaparte. Saya siapkan nanti," ujar Ahmad Yani saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Ahmad Yani mengaku sejauh ini sudah ada 50 orang yang bersedia membela Napoleon. "Banyak yang sudah telepon saya. Sudah 50-an lebih yang minta kepada saya. Bahkan ada di luar Jakarta juga," kata dia.
Di sisi lain, Ahmad Yani selaku kuasa hukum mengaku baru mendengar kliennya itu dijadikan tersangka. Sebab itu, ia belum bisa berbicara banyak soal langkah pembelaan hukum selanjutnya.
Lihat Juga :