Pukuli dan Lumuri M Kece dengan Kotoran Manusia, Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 29 September 2021 - 14:31 WIB
loading...
Pukuli dan Lumuri M...
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam sel Rutan Bareskrim Polri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam sel rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dari sangkaan pasal yang diterapkan, Irjen Napoleon dan tersangka lainnya yakni DH, DW, H, dan HP, terancam lima tahun penjara.

"Penyidik menerapkan kasus penganiayaan juncto pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Napoleon Bonaparte Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kece

Adapun Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'.

Sementara, Pasal 352 ayat (1), 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.

Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Dapat Izin MA, Propam Bakal Periksa Napoleon Kasus Penganiayaan M Kece

Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri oleh kotoran manusia.

Napoleon tak sendiri, ia diduga dibantu oleh tiga orang saat menganiaya Kece. Salah satunya adalah eks anggota FPI Maman Suryadi. Tetapi dalam perkara ini, polisi tak menetapkan Maman sebagai tersangka.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
14 Perwira Menengah...
14 Perwira Menengah Bareskrim Polri Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Nama-namanya
Polri Pastikan Usut...
Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
92 Perwira Bareskrim...
92 Perwira Bareskrim Polri Dimutasi Kapolri Jelang Idulfitri 2025, Ini Daftar Namanya
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
90 Orang Jadi Korban...
90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar
Polri Dalami Keuntungan...
Polri Dalami Keuntungan Finansial Eks Kapolres Ngada Unggah Video Porno Anak
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Kejagung Terima Berkas...
Kejagung Terima Berkas Perkara Kades Kohod soal Pagar Laut dari Bareskrim Polri
Rekomendasi
Meluruskan Persepsi...
Meluruskan Persepsi dan Menguak Rahasia MSG Melalui Demo Masak
Kapolres Depok Ungkap...
Kapolres Depok Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Polisi Tak Kooperatif saat Diperiksa
4 Film Inspiratif yang...
4 Film Inspiratif yang Wajib Ditonton untuk Memperingati Hari Kartini
Berita Terkini
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
29 menit yang lalu
Ketua Umum PBNU: Paus...
Ketua Umum PBNU: Paus Fransiskus Pengasuh dan Pembela Kemanusiaan
2 jam yang lalu
Billy Mambrasar Tepis...
Billy Mambrasar Tepis Isu Soal Akses Khusus Program MBG
3 jam yang lalu
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Prabowo Berduka atas...
Prabowo Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Pesanmu Jaga Bhinneka Tunggal Ika Membekas di Hati
4 jam yang lalu
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
5 Negara yang Memilih...
5 Negara yang Memilih Jalur Negosiasi Tarif dengan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved