Pukuli dan Lumuri M Kece dengan Kotoran Manusia, Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 29 September 2021 - 14:31 WIB
loading...
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam sel Rutan Bareskrim Polri. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam sel rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dari sangkaan pasal yang diterapkan, Irjen Napoleon dan tersangka lainnya yakni DH, DW, H, dan HP, terancam lima tahun penjara.
"Penyidik menerapkan kasus penganiayaan juncto pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Napoleon Bonaparte Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kece
Adapun Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'.
Sementara, Pasal 352 ayat (1), 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.
Dari sangkaan pasal yang diterapkan, Irjen Napoleon dan tersangka lainnya yakni DH, DW, H, dan HP, terancam lima tahun penjara.
"Penyidik menerapkan kasus penganiayaan juncto pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Napoleon Bonaparte Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kece
Adapun Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'.
Sementara, Pasal 352 ayat (1), 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.
Lihat Juga :