Modal Sosial dalam Pandemi

Selasa, 02 Juni 2020 - 06:48 WIB
loading...
A A A
Kebijakan PSBB berbeda dengan karantina wilayah. Penerapan PSBB lebih menitikberatkan pada mengelola pergerakan manusia sekaligus memperkuat daya tahan kesehatan. Pilihan kebijakan PSBB masih memungkinkan adanya perputaran ekonomi. Selain itu, selama pemberlakuan masa PSBB juga masih diperbolehkan bagi transportasi umum untuk beroperasi. Selama masa PSBB pemerintah hanya membatasi jumlah penumpang, misalnya KRL hanya membatas 60 penumpang per gerbong. Hal tersebut juga berlaku bagi kendaraan pribadi, pemerintah hanya mengurangi jumlah penumpangnya hingga 50% yang diperbolehkan untuk berada di dalam kendaraan pribadi tersebut untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 dengan menjaga prinsip physical distancing.

Meskipun PSBB telah diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia yang termasuk dalam zona merah Covid-19, hasil PSBB di masing-masing wilayah tersebut tak sama. Masing-masing kepala daerah dapat memberlakukan perpanjangan masa PSBB berdasarkan hasil evaluasi terhadap tren penyebaran Covid-19 selama PSBB. Perpanjangan masa PSBB di masing-masing wilayah berbeda. DKI Jakarta merupakan salah satu daerah zona merah yang mengawali penerapan PSBB sejak 10 April 2020 terus mengalami perpanjangan masa PSBB yang direncanakan hingga 4 Juni mendatang. Selain itu, Surabaya yang saat ini masih menghadapi tingginya jumlah kasus Covid-19 memberlakukan perpanjangan masa PSBB tahap kedua di wilayah tersebut. Berbeda dengan Surabaya, Gubernur Jawa Timur bersama tiga kepala daerah Malang Raya dan memutuskan bahwa PSBB Malang Raya hanya dilakukan sekali. Pengambilan keputusan tersebut mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang harus dipastikan terkait masa transisi suatu wilayah pasca restriksi (PSBB).

Peran serta masyarakat mutlak diperlukan agar masa PSBB tidak terus berlarut-larut. Pemberlakuan kebijakan PSBB merupakan salah satu upaya baik yang dilakukan pemerintah untuk menghentikan laju pertumbuhan dari Covid-19. Akan tetapi, di balik itu, PSBB dapat memberi dampak atau efek samping negatif khususnya pada kegiatan ekonomi. Pada skenario sangat berat, Indef memprediksi ekonomi bisa minus 0,20% dan tumbuh hanya 1,40% pada skenario ringan. Per 20 April 2020, Kementerian Tenaga Kerja mencatat sudah ada 2,2 juta pekerja yang dipecat dan dirumahkan, angka ini akan terus bertambah hingga pandemi usai.

Ribuan perusahaan juga akan gulung tikar jika pandemi tidak berakhir dalam tiga bulan. Jumlah orang miskin bahkan diprediksi bertambah pada kisaran 1,1 juta hingga 3,78 juta orang.

Modal Sosial Solusi Hadapi Pandemi

Sesuai teori modal sosial, bahwa suatu masalah besar di dalam masyarakat membutuhkan nilai-nilai sosial. Suatu kerja sama seluruh kelompok sosial dalam menyelesaikan masalah tersebut melalui tindakan bersama untuk mencapai tujuan bersama. Kepercayaan, keterbukaan informasi, saling menghargai adalah faktor-faktor yang berpengaruh pada modal sosial. Semakin baik rasa saling percaya, rasa saling menghargai, serta terbukanya informasi, nilai modal sosial semakin tinggi dan menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Brand Lokal Indonesia...
Brand Lokal Indonesia Kian Mendunia, Sukses Raih Indonesia Most Powerful Brands in Global Market 2026
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved