Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Selasa, 02 Juni 2020 - 06:09 WIB
loading...
A
A
A
Terlepas dari pilihan pemerintah dan beragam asumsi publik itu, yang jelas pembukaan rumah ibadah telah mendapat lampu hijau sejak akhir pekan lalu. Namun, sejatinya saat pandemi ini regulasi sebatas regulasi. Fakta di lapangan, sejumlah masjid dan musala nekat beroperasi kendati wilayah tersebut masuk dalam zona merah atau penerapan PSBB.
Di wilayah Jabodetabek sekalipun, yang mestinya memiliki aparat memadai, gambaran ini banyak dan mudah untuk ditemukan. Yang lebih miris lagi, selama beraktivitas mereka tak mematuhi kebijakan protokol kesehatan. Tanpa masker, tanpa jarak, karpet tak digulung, adalah fakta yang lazim terjadi. Saat Idul Fitri lalu, misalnya, anjuran MUI atau pemerintah banyak yang tak ditaati.
Lantas, bagaimana dengan efektivitas regulasi seperti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020? Ketika saat ada pembatasan saja banyak yang melanggar, apalagi dengan pelonggaran, tentu mereka makin leluasa. Jika ini yang terjadi, target-target pemerintah mereaktivasi rumah ibadah menjadi kian dipertanyakan.
Tentu kita semua tidak ingin pandemi ini terus berlarut-larut, bahkan menimpa orang-orang yang tercinta. Namun, keinginan ini menjadi tak mudah manakala situasi di tempat umum seperti rumah ibadah pengamanannya juga tak terkendali.
Sudah saatnya pemerintah bekerja taktis, tak sebatas menonjolkan prosedur administratif atau regulatif. Regulasi yang dibuat memang bisa jadi penguat. Namun, itu tak akan berarti tanpa memadukan situasi nyata yang terjadi di lapangan. Pemerintah sudah saatnya membuat aturan teknis yang lebih bisa menjembatani harapan masyarakat dengan situasi yang terjadi di sekitarnya.
Di wilayah Jabodetabek sekalipun, yang mestinya memiliki aparat memadai, gambaran ini banyak dan mudah untuk ditemukan. Yang lebih miris lagi, selama beraktivitas mereka tak mematuhi kebijakan protokol kesehatan. Tanpa masker, tanpa jarak, karpet tak digulung, adalah fakta yang lazim terjadi. Saat Idul Fitri lalu, misalnya, anjuran MUI atau pemerintah banyak yang tak ditaati.
Lantas, bagaimana dengan efektivitas regulasi seperti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020? Ketika saat ada pembatasan saja banyak yang melanggar, apalagi dengan pelonggaran, tentu mereka makin leluasa. Jika ini yang terjadi, target-target pemerintah mereaktivasi rumah ibadah menjadi kian dipertanyakan.
Tentu kita semua tidak ingin pandemi ini terus berlarut-larut, bahkan menimpa orang-orang yang tercinta. Namun, keinginan ini menjadi tak mudah manakala situasi di tempat umum seperti rumah ibadah pengamanannya juga tak terkendali.
Sudah saatnya pemerintah bekerja taktis, tak sebatas menonjolkan prosedur administratif atau regulatif. Regulasi yang dibuat memang bisa jadi penguat. Namun, itu tak akan berarti tanpa memadukan situasi nyata yang terjadi di lapangan. Pemerintah sudah saatnya membuat aturan teknis yang lebih bisa menjembatani harapan masyarakat dengan situasi yang terjadi di sekitarnya.
Lihat Juga :