Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Selasa, 02 Juni 2020 - 06:09 WIB
loading...
A
A
A
Jangan sampai pemerintah berlaku kaku dengan hanya berpatokan surat-surat usulan pembukaan lagi rumah ibadah yang masuk ke meja camat, bupati, atau gubernur.
Melalui aparatnya yang menyentuh langsung masyarakat, seperti penyuluh agama, petugas kelurahan, babinsa, babinkamtibmas, pemerintah harus aktif mendata dan berdialog dengan tokoh serta warga dari wilayah satu ke wilayah lain. Mereka bisa menjelaskan detail regulasi berikut syarat-syarat yang dipenuhi secara detail. Bahkan hal ini harus dilakukan secara dini sebelum masyarakat itu mengajukan izin ke camat dan sebagainya.
Dengan cara begitu, usulan yang akhirnya muncul benar-benar faktual dan terverifikasi dengan kuat. Muaranya, target untuk mengendalikan pandemi ini pun bisa terwujud di tengah ikhtiar pola hidup normal baru (new normal).
Melalui aparatnya yang menyentuh langsung masyarakat, seperti penyuluh agama, petugas kelurahan, babinsa, babinkamtibmas, pemerintah harus aktif mendata dan berdialog dengan tokoh serta warga dari wilayah satu ke wilayah lain. Mereka bisa menjelaskan detail regulasi berikut syarat-syarat yang dipenuhi secara detail. Bahkan hal ini harus dilakukan secara dini sebelum masyarakat itu mengajukan izin ke camat dan sebagainya.
Dengan cara begitu, usulan yang akhirnya muncul benar-benar faktual dan terverifikasi dengan kuat. Muaranya, target untuk mengendalikan pandemi ini pun bisa terwujud di tengah ikhtiar pola hidup normal baru (new normal).
(maf)
Lihat Juga :