Pemahaman Hukum ke Klien Dinilai Penting untuk Selesaikan Masalah

Selasa, 28 September 2021 - 06:15 WIB
loading...
Pemahaman Hukum ke Klien...
Pemahaman dan pengetahuan tentang hukum yang tengah dihadapi klien dinilai wajib diberikan oleh kuasa hukum, agar klien tahu permasalahan kasusnya. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemahaman dan pengetahuan tentang hukum yang tengah dihadapi klien dinilai wajib diberikan oleh kuasa hukum . Agar klien tahu tentang seluk-beluk permasalahan kasus yang dihadapinya.

Baca juga: Tersandung Kasus Hukum, Demokrat Tahan Pengusulan Ali Wirya jadi PAW

Hal ini dikatakan oleh Rizky Dwinanto dari Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC). Menurut Rizky, pihaknya berkomitmen mengutamakan pendampingan hukum yang terintegrasi dari awal hingga akhir dalam menyelesaikan berbagai proyek yang ditanganinya.

Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Anak yang Terlibat Kasus Hukum Dilarang Digunduli
Pemahaman Hukum ke Klien Dinilai Penting untuk Selesaikan Masalah

"Kami tidak sekadar mendampingi dalam menyelesaikan masalah, namun juga memberikan pemahaman hukum yang sesuai agar kegiatan usaha klien berjalan dengan benar tanpa pendampingan," kata Rizky, Selasa (28/9/2021).

"Dan tentunya, hasil akhir yang diharapkan dapat menekan pengeluaran biaya dalam penyelesaian suatu permasalahan hukum," tambah Rizky yang diamini para partner DSLC lainnya.

Dijelaskan Rizky, DSLC didirikan oleh dirinya bersama Fetroki Rhomanda, dan Camelia Ahmad. Meski nama baru, namun jejak karier dan pengalaman para pendirinya bukan hal yang baru saja dirintis.
Para Partner yang tergabung di dalamnya adalah praktisi hukum yang telah memiliki pengalaman panjang dari kantor hukum ternama di Indonesia.

Rizky Dwinanto mengatakan, dengan bekal pengetahuan dan pengalaman yang sudah teruji belasan tahun, DSLC mampu memberikan solusi terbaik pada setiap permasalahan hukum klien.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Rekomendasi
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Swiss Tembus Babak 32...
Swiss Tembus Babak 32 Besar sebagai Juara Grup B usai Tumbangkan Kanada
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved