Jokowi Terbitkan PP Anak yang Terlibat Kasus Hukum Dilarang Digunduli

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 15:32 WIB
loading...
Jokowi Terbitkan PP...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak . Salah satu yang diatur di dalam PP tersebut adalah perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Dimana hal tersebut diatur pada Pasal 7 ayat (1). Perlindungan yang harus diberikan antara lain:

a. Perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;

b. Pemisahan dari orang dewasa;

c. Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;

d. Pemberlakuan kegiatan rekreasional;

e. Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat;

f. Penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;

g. Penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;

h. Pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)