Polisi Akan Panggil Haris Azhar dan Fatia KontraS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti . Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan .
Hari ini, Luhut telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. "Rencana tindak lanjut kita akan mengklarifikasi mengundang juga terlapornya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Pola Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Namun, Yusri tidak menjelaskan detail kapan Haris Azhar dan Fatia bakal diperiksa. "Secepatnya nanti kita akan jadwalkan," jelasnya.
Kendati demikian, polisi akan lebih mengedepankan mediasi atau restorative justice dalam kasus tersebut. Upaya restorative justice akan dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri terkait penanganan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini, yang kita kedepankan adalah mediasi, mediasi di tahap penyelidikan," tambah Yusri.
Restorative justice akan dilakukan jika kedua belah pihak sepakat berdamai. Namun, jika tidak ada kesepakatan, Yusri menyebut pihaknya bakal melanjutkan kasus tersebut.
"Kalau memang ada kesepakatan Alhamdulillah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini. Menunggu saja prosesnya," ungkap Yusri.
Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun Channel Youtube Haris Azhar.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Lihat Juga: Prabowo Gembleng Menteri di Akmil, Luhut: Ingin Pembantunya Tanggap, Tanggon, Trengginas
Hari ini, Luhut telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. "Rencana tindak lanjut kita akan mengklarifikasi mengundang juga terlapornya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Pola Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Namun, Yusri tidak menjelaskan detail kapan Haris Azhar dan Fatia bakal diperiksa. "Secepatnya nanti kita akan jadwalkan," jelasnya.
Kendati demikian, polisi akan lebih mengedepankan mediasi atau restorative justice dalam kasus tersebut. Upaya restorative justice akan dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri terkait penanganan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini, yang kita kedepankan adalah mediasi, mediasi di tahap penyelidikan," tambah Yusri.
Restorative justice akan dilakukan jika kedua belah pihak sepakat berdamai. Namun, jika tidak ada kesepakatan, Yusri menyebut pihaknya bakal melanjutkan kasus tersebut.
"Kalau memang ada kesepakatan Alhamdulillah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini. Menunggu saja prosesnya," ungkap Yusri.
Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun Channel Youtube Haris Azhar.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Lihat Juga: Prabowo Gembleng Menteri di Akmil, Luhut: Ingin Pembantunya Tanggap, Tanggon, Trengginas
(rca)