Luhut Pandjaitan Ungkap Alasannya Perkarakan Haris Azhar dan Fatia

Senin, 27 September 2021 - 11:23 WIB
loading...
Luhut Pandjaitan Ungkap Alasannya Perkarakan Haris Azhar dan Fatia
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasannya membawa kasus pencemaran nama baik dan berita bohong ke meja hijau. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasannya membawa kasus pencemaran nama baik dan berita bohong ke meja hijau. Menurut dia, upaya hukum itu harus diambil untuk menjaga nama baik dirinya di tengah keluarganya.

"Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tuanya, kakeknya, membuat kecurangan di Papua," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Luhut menegaskan tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh pihak terlapor atas kepemilikan bisnis tambang di Papua. Siapa yang salah akan dibuktikan di pengadilan.

Luhut menilai ucapan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti telah merampas hak asasi dirinya. "Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong aja, hak asasi yang diomongin juga kan ada," jelasnya.



Dia pun siap dihukum jika membuat kesalahan. "Kalau saya membuat salah ya saya dihukum, tapi kalau yang dilaporkan salah, ya dihukum," tegasnya.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun Channel Youtube Haris Azhar.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)