Penjelasan Demokrat Kubu KLB tentang Judicial Review AD/ART ke MA
Sabtu, 25 September 2021 - 19:11 WIB
loading...
Empat kader Partai Demokrat kini melangkah ke MA untuk mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tahun 2020. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Empat kader Partai Demokrat kini melangkah ke Makhamah Agung (MA) untuk mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tahun 2020 dengan menjadikan Prof Yusril Ihza Mahendra menjadi menjadi kuasa hukumnya.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Yusril Disindir Demokrat
Kepala Departemen Komunikasi Informatika DPP Partai Demokrat KLB Saiful Huda secara teleconference mengatakan, pengajuan judicial Review yang dilakukan Yusril Ihza tidak ada kaitannya sama sekali dengan Partai Demokrat KLB atau pun dengan Moeldoko.
Baca juga: Soal Kritikan Kader Demokrat AHY, Yusril: MA Tak Dengarkan Ocehan Politik
"Saya tidak tahu, karena penunjukkan Prof Yusril Ihza Mahendra tidak ada kaitannya sama sekali dengan DPP Partai Demokrat hasil KLB, tidak ada kaitannya dengan Pak Moeldoko seperti yang dituduhkan oleh Didik dari kelompok AHY," ungkap Saiful dalam keterangannya, Sabtu (25/9/21).
"Mungkin, karena teman-teman keempat kader tahu Prof Yusril mengetahui banyak tentang hal ini sehingga ditunjuklah Prof Yusril sebagai kuasa hukum mereka," imbuhnya.
Saiful menilai, keempat kader yang mengajukan judicial review tersebut murni ingin menggugat AD/ART dari Partai Demokrat tahun 2020 di bawah pimpinan AHY yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Yusril Disindir Demokrat
Kepala Departemen Komunikasi Informatika DPP Partai Demokrat KLB Saiful Huda secara teleconference mengatakan, pengajuan judicial Review yang dilakukan Yusril Ihza tidak ada kaitannya sama sekali dengan Partai Demokrat KLB atau pun dengan Moeldoko.
Baca juga: Soal Kritikan Kader Demokrat AHY, Yusril: MA Tak Dengarkan Ocehan Politik
"Saya tidak tahu, karena penunjukkan Prof Yusril Ihza Mahendra tidak ada kaitannya sama sekali dengan DPP Partai Demokrat hasil KLB, tidak ada kaitannya dengan Pak Moeldoko seperti yang dituduhkan oleh Didik dari kelompok AHY," ungkap Saiful dalam keterangannya, Sabtu (25/9/21).
"Mungkin, karena teman-teman keempat kader tahu Prof Yusril mengetahui banyak tentang hal ini sehingga ditunjuklah Prof Yusril sebagai kuasa hukum mereka," imbuhnya.
Saiful menilai, keempat kader yang mengajukan judicial review tersebut murni ingin menggugat AD/ART dari Partai Demokrat tahun 2020 di bawah pimpinan AHY yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik.
Lihat Juga :