Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Yusril Disindir Demokrat

Jum'at, 24 September 2021 - 20:33 WIB
loading...
Jadi Kuasa Hukum Kubu...
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan mengingatkan kepada Yusril bahwa sebagai Ketum PBB harus ingat untuk menjaga prinsip saling menghormati di antara partai politik. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Advokat Senior, Yusril Ihza Mahendra membenarkan sedang mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) dengan sejumlah dalil. Mulai dari pengajuan uji formil dan materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA merupakan hal yang baru, terdapat kekosongan hukum dan upaya tersebut menjadi terobosan hukum, hingga kepentingan membangun demokrasi yang sehat.

Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan mengingatkan kepada Yusril bahwa sebagai Ketum PBB harus ingat untuk menjaga prinsip saling menghormati di antara partai politik. Meskipun mengakui dirinya bertindak sebagai advokat, apa yang dilakukannya dapat menjadi pemicu konflik di akar rumput. Baca juga: Soal Kritikan Kader Demokrat AHY, Yusril: MA Tak Dengarkan Ocehan Politik

"Tapi memang jika dilihat sepak terjang Yusril Ihza Mahendra selama ini kesan yang timbul memang dugaannya PBB hanya dimanfaatkan sebagai kendaraan untuk kepentingan praktik advokatnya dan berbagai kegiatan bisnis Yusril lainnya. Jadi kalau PBB hanya partai nol koma dan jadi partai bulan-bulanan dalam setiap pemilu, wajar saja karena ketumnya sibuk mengurusi dirinya sendiri dan partai lain," ujar Irwan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Kemudian, Irwan melanjutkan dalam pelembagaan parpol sebagai penguatan sistem presidensialisme, parpol memiliki hak mengatur dirinya sendiri dan anggota mempunyai hak dalam menentukan kebijakan yang diatur di dalam AD/ART dan/atau berbagai peraturan organisasi. Mekanisme organisasi yang mengikat telah diterima dan direview secara terus menerus melalui mekanisme musyawarah nasional. Forum itu juga menjadi tempat menguji ide dan konsep serta pendapat kader Partai Demokrat.

Jadi, dia menegaskan kalau Yusril mengatakan tidak terdapat tempat untuk menguji, itu salah karena konsep yang digunakan oleh negara di dalam UU Parpol adalah self preview oleh anggota parpol yang memang memiliki hak untuk menentukan sendiri kebijakan partainya (the right of party to determine its own destiny).

"Jadi menggunakan mekanisme judicial review dan mendesakkan hal tersebut dan terus kemudian menganggap hal tersebut baru, terdapat kekosongan hukum dan merupakan sebuah terobosan hukum apabila dilakukan oleh Mahkamah Agung, jadinya lucu saja karena aturannya sudah ada dan telah lama ada sehingga semua parpol di Indonesia menerapkannya. Sehingga hal baru apa dan kekosongan hukum apa yang dimaksud oleh Yusril Ihza Mahendra," tukasnya.

Menurut Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR ini, boleh saja Yusril berteori dalam dalilnya parpol mendapatkan kewenangan delegatif dalam UU sehingga AD/ART masuk dalam ruang lingkup pengujian di MA. Ia pun mengacungi jempol untuk Yusril sebagai advokat karena dapat meyakinkan kliennya untuk menggunakan jasa hukumnya dengan teori tersebut dan kliennya percaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Rekomendasi
Bukan Cuma Jago Nyanyi,...
Bukan Cuma Jago Nyanyi, Meidra Idol Ternyata Pernah Terjun ke Dunia Kapal Tanker
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Berita Terkini
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Minat Gen Z Meningkat,...
Minat Gen Z Meningkat, Diaspora RI Hadirkan Ruang Belajar tentang Jepang
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved