Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Yusril Disindir Demokrat

Jum'at, 24 September 2021 - 20:33 WIB
loading...
Jadi Kuasa Hukum Kubu...
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan mengingatkan kepada Yusril bahwa sebagai Ketum PBB harus ingat untuk menjaga prinsip saling menghormati di antara partai politik. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Advokat Senior, Yusril Ihza Mahendra membenarkan sedang mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) dengan sejumlah dalil. Mulai dari pengajuan uji formil dan materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA merupakan hal yang baru, terdapat kekosongan hukum dan upaya tersebut menjadi terobosan hukum, hingga kepentingan membangun demokrasi yang sehat.

Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan mengingatkan kepada Yusril bahwa sebagai Ketum PBB harus ingat untuk menjaga prinsip saling menghormati di antara partai politik. Meskipun mengakui dirinya bertindak sebagai advokat, apa yang dilakukannya dapat menjadi pemicu konflik di akar rumput. Baca juga: Soal Kritikan Kader Demokrat AHY, Yusril: MA Tak Dengarkan Ocehan Politik

"Tapi memang jika dilihat sepak terjang Yusril Ihza Mahendra selama ini kesan yang timbul memang dugaannya PBB hanya dimanfaatkan sebagai kendaraan untuk kepentingan praktik advokatnya dan berbagai kegiatan bisnis Yusril lainnya. Jadi kalau PBB hanya partai nol koma dan jadi partai bulan-bulanan dalam setiap pemilu, wajar saja karena ketumnya sibuk mengurusi dirinya sendiri dan partai lain," ujar Irwan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Kemudian, Irwan melanjutkan dalam pelembagaan parpol sebagai penguatan sistem presidensialisme, parpol memiliki hak mengatur dirinya sendiri dan anggota mempunyai hak dalam menentukan kebijakan yang diatur di dalam AD/ART dan/atau berbagai peraturan organisasi. Mekanisme organisasi yang mengikat telah diterima dan direview secara terus menerus melalui mekanisme musyawarah nasional. Forum itu juga menjadi tempat menguji ide dan konsep serta pendapat kader Partai Demokrat.

Jadi, dia menegaskan kalau Yusril mengatakan tidak terdapat tempat untuk menguji, itu salah karena konsep yang digunakan oleh negara di dalam UU Parpol adalah self preview oleh anggota parpol yang memang memiliki hak untuk menentukan sendiri kebijakan partainya (the right of party to determine its own destiny).

"Jadi menggunakan mekanisme judicial review dan mendesakkan hal tersebut dan terus kemudian menganggap hal tersebut baru, terdapat kekosongan hukum dan merupakan sebuah terobosan hukum apabila dilakukan oleh Mahkamah Agung, jadinya lucu saja karena aturannya sudah ada dan telah lama ada sehingga semua parpol di Indonesia menerapkannya. Sehingga hal baru apa dan kekosongan hukum apa yang dimaksud oleh Yusril Ihza Mahendra," tukasnya.

Menurut Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR ini, boleh saja Yusril berteori dalam dalilnya parpol mendapatkan kewenangan delegatif dalam UU sehingga AD/ART masuk dalam ruang lingkup pengujian di MA. Ia pun mengacungi jempol untuk Yusril sebagai advokat karena dapat meyakinkan kliennya untuk menggunakan jasa hukumnya dengan teori tersebut dan kliennya percaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Rekomendasi
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Israel Ketakutan
Pernah Didiagnosis Depresi...
Pernah Didiagnosis Depresi Mayor, Saddam Permana Ceritakan Titik Terendah Hidupnya
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved