Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Yusril Disindir Demokrat
Jum'at, 24 September 2021 - 20:33 WIB
loading...
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan mengingatkan kepada Yusril bahwa sebagai Ketum PBB harus ingat untuk menjaga prinsip saling menghormati di antara partai politik. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Advokat Senior, Yusril Ihza Mahendra membenarkan sedang mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) dengan sejumlah dalil. Mulai dari pengajuan uji formil dan materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA merupakan hal yang baru, terdapat kekosongan hukum dan upaya tersebut menjadi terobosan hukum, hingga kepentingan membangun demokrasi yang sehat.
Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan mengingatkan kepada Yusril bahwa sebagai Ketum PBB harus ingat untuk menjaga prinsip saling menghormati di antara partai politik. Meskipun mengakui dirinya bertindak sebagai advokat, apa yang dilakukannya dapat menjadi pemicu konflik di akar rumput. Baca juga: Soal Kritikan Kader Demokrat AHY, Yusril: MA Tak Dengarkan Ocehan Politik
"Tapi memang jika dilihat sepak terjang Yusril Ihza Mahendra selama ini kesan yang timbul memang dugaannya PBB hanya dimanfaatkan sebagai kendaraan untuk kepentingan praktik advokatnya dan berbagai kegiatan bisnis Yusril lainnya. Jadi kalau PBB hanya partai nol koma dan jadi partai bulan-bulanan dalam setiap pemilu, wajar saja karena ketumnya sibuk mengurusi dirinya sendiri dan partai lain," ujar Irwan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Kemudian, Irwan melanjutkan dalam pelembagaan parpol sebagai penguatan sistem presidensialisme, parpol memiliki hak mengatur dirinya sendiri dan anggota mempunyai hak dalam menentukan kebijakan yang diatur di dalam AD/ART dan/atau berbagai peraturan organisasi. Mekanisme organisasi yang mengikat telah diterima dan direview secara terus menerus melalui mekanisme musyawarah nasional. Forum itu juga menjadi tempat menguji ide dan konsep serta pendapat kader Partai Demokrat.
Jadi, dia menegaskan kalau Yusril mengatakan tidak terdapat tempat untuk menguji, itu salah karena konsep yang digunakan oleh negara di dalam UU Parpol adalah self preview oleh anggota parpol yang memang memiliki hak untuk menentukan sendiri kebijakan partainya (the right of party to determine its own destiny).
"Jadi menggunakan mekanisme judicial review dan mendesakkan hal tersebut dan terus kemudian menganggap hal tersebut baru, terdapat kekosongan hukum dan merupakan sebuah terobosan hukum apabila dilakukan oleh Mahkamah Agung, jadinya lucu saja karena aturannya sudah ada dan telah lama ada sehingga semua parpol di Indonesia menerapkannya. Sehingga hal baru apa dan kekosongan hukum apa yang dimaksud oleh Yusril Ihza Mahendra," tukasnya.
Menurut Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR ini, boleh saja Yusril berteori dalam dalilnya parpol mendapatkan kewenangan delegatif dalam UU sehingga AD/ART masuk dalam ruang lingkup pengujian di MA. Ia pun mengacungi jempol untuk Yusril sebagai advokat karena dapat meyakinkan kliennya untuk menggunakan jasa hukumnya dengan teori tersebut dan kliennya percaya.
Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan mengingatkan kepada Yusril bahwa sebagai Ketum PBB harus ingat untuk menjaga prinsip saling menghormati di antara partai politik. Meskipun mengakui dirinya bertindak sebagai advokat, apa yang dilakukannya dapat menjadi pemicu konflik di akar rumput. Baca juga: Soal Kritikan Kader Demokrat AHY, Yusril: MA Tak Dengarkan Ocehan Politik
"Tapi memang jika dilihat sepak terjang Yusril Ihza Mahendra selama ini kesan yang timbul memang dugaannya PBB hanya dimanfaatkan sebagai kendaraan untuk kepentingan praktik advokatnya dan berbagai kegiatan bisnis Yusril lainnya. Jadi kalau PBB hanya partai nol koma dan jadi partai bulan-bulanan dalam setiap pemilu, wajar saja karena ketumnya sibuk mengurusi dirinya sendiri dan partai lain," ujar Irwan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Kemudian, Irwan melanjutkan dalam pelembagaan parpol sebagai penguatan sistem presidensialisme, parpol memiliki hak mengatur dirinya sendiri dan anggota mempunyai hak dalam menentukan kebijakan yang diatur di dalam AD/ART dan/atau berbagai peraturan organisasi. Mekanisme organisasi yang mengikat telah diterima dan direview secara terus menerus melalui mekanisme musyawarah nasional. Forum itu juga menjadi tempat menguji ide dan konsep serta pendapat kader Partai Demokrat.
Jadi, dia menegaskan kalau Yusril mengatakan tidak terdapat tempat untuk menguji, itu salah karena konsep yang digunakan oleh negara di dalam UU Parpol adalah self preview oleh anggota parpol yang memang memiliki hak untuk menentukan sendiri kebijakan partainya (the right of party to determine its own destiny).
"Jadi menggunakan mekanisme judicial review dan mendesakkan hal tersebut dan terus kemudian menganggap hal tersebut baru, terdapat kekosongan hukum dan merupakan sebuah terobosan hukum apabila dilakukan oleh Mahkamah Agung, jadinya lucu saja karena aturannya sudah ada dan telah lama ada sehingga semua parpol di Indonesia menerapkannya. Sehingga hal baru apa dan kekosongan hukum apa yang dimaksud oleh Yusril Ihza Mahendra," tukasnya.
Menurut Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR ini, boleh saja Yusril berteori dalam dalilnya parpol mendapatkan kewenangan delegatif dalam UU sehingga AD/ART masuk dalam ruang lingkup pengujian di MA. Ia pun mengacungi jempol untuk Yusril sebagai advokat karena dapat meyakinkan kliennya untuk menggunakan jasa hukumnya dengan teori tersebut dan kliennya percaya.
Lihat Juga :