Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal

Jum'at, 24 September 2021 - 12:34 WIB
loading...
A A A
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusan. Hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Kivlan Zen yakni, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Kivlan Zen dinyatakan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan terhadap keluarga, serta telah berusia lanjut. Tak hanya itu, Kivlan Zen juga banyak berjasa untuk Indonesia ketika menjabat sebagai TNI.

Atas perbuatannya, Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 56 ayat (1) KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dito Mahendra Divonis...
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Senpi Ilegal
Kasus Senpi Ilegal,...
Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara
Hari Ini, Dito Mahendra...
Hari Ini, Dito Mahendra Jalani Sidang Tuntutan Kasus Senpi Ilegal
JPU Sebut Dito Mahendra...
JPU Sebut Dito Mahendra Tak Hanya Miliki 9 Senpi Ilegal tapi Juga 2.157 Butir Peluru
Berkas Kasus Senpi Ilegal...
Berkas Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Sudah Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan
Senpi Dito Mahendra...
Senpi Dito Mahendra Ditaksir Mencapai Rp3 Miliar, Ini Daftarnya
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Jual Senjata Organik...
Jual Senjata Organik ke Papua Nugini, Oknum TNI Ditangkap di Papua
Polisi Bongkar Pabrik...
Polisi Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, Ini Penampakannya
Rekomendasi
Trisno Pas Band Abaikan...
Trisno Pas Band Abaikan Kaki Bengkak sebelum Divonis Gagal Ginjal Kronis
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Berita Terkini
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved