Berkas Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Sudah Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan
Minggu, 14 Januari 2024 - 10:52 WIB
loading...
Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan kasus senpi ilegal Dito Mahendra ke PN Jaksel. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan kasus senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tak hanya berkas perkara dan dakwaan saja, Kejari Jaksel juga telah melimpahkan barang bukti serta kewenangan penahanan kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda tersebut. “Berkas perkara Dito Mahendra sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (14/1/2024).
Haryoko mengatakan, pelimpahan ke pengadilan dilakukan pada Kamis, 4 Januari lalu. Sedangkan jumlah jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini sebanyak empat orang.
Baca juga: Senpi Dito Mahendra Ditaksir Mencapai Rp3 Miliar, Ini Daftarnya
Seperti diketahui, dalam perkara senpi ilegal ini Dito Mahendra ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 17 Maret 2023 lalu.
Tak hanya berkas perkara dan dakwaan saja, Kejari Jaksel juga telah melimpahkan barang bukti serta kewenangan penahanan kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda tersebut. “Berkas perkara Dito Mahendra sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (14/1/2024).
Haryoko mengatakan, pelimpahan ke pengadilan dilakukan pada Kamis, 4 Januari lalu. Sedangkan jumlah jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini sebanyak empat orang.
Baca juga: Senpi Dito Mahendra Ditaksir Mencapai Rp3 Miliar, Ini Daftarnya
Seperti diketahui, dalam perkara senpi ilegal ini Dito Mahendra ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 17 Maret 2023 lalu.
Lihat Juga :