Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal

Jum'at, 24 September 2021 - 12:34 WIB
loading...
Tok! Kivlan Zen Divonis...
Kivlan Zen dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kivlan dinyatakan terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Kivlan Zen secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi," kata Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro di PN Jakpus, Jumat (24/9/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas," imbuhnya.

Baca juga: Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Kivlan Zen tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Kivlan Zen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusan. Hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Kivlan Zen yakni, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Kivlan Zen dinyatakan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan terhadap keluarga, serta telah berusia lanjut. Tak hanya itu, Kivlan Zen juga banyak berjasa untuk Indonesia ketika menjabat sebagai TNI.

Atas perbuatannya, Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 56 ayat (1) KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dito Mahendra Divonis...
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Senpi Ilegal
Kasus Senpi Ilegal,...
Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara
Hari Ini, Dito Mahendra...
Hari Ini, Dito Mahendra Jalani Sidang Tuntutan Kasus Senpi Ilegal
JPU Sebut Dito Mahendra...
JPU Sebut Dito Mahendra Tak Hanya Miliki 9 Senpi Ilegal tapi Juga 2.157 Butir Peluru
Berkas Kasus Senpi Ilegal...
Berkas Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Sudah Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan
Senpi Dito Mahendra...
Senpi Dito Mahendra Ditaksir Mencapai Rp3 Miliar, Ini Daftarnya
Jual Senjata Organik...
Jual Senjata Organik ke Papua Nugini, Oknum TNI Ditangkap di Papua
Polisi Bongkar Pabrik...
Polisi Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, Ini Penampakannya
Sindikat Pembuatan Senpi...
Sindikat Pembuatan Senpi Ilegal di Lampung Dibongkar, Ketua Perbakin Purbalingga Diamankan
Rekomendasi
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Berpengalaman di Perang...
Berpengalaman di Perang Ukraina, Sky-Watch Luncurkan Drone Jarak Jauh RQ-70 Dainn
Berita Terkini
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Infografis
Jepang Uji Coba 4 Hari...
Jepang Uji Coba 4 Hari Kerja untuk Ubah Stigma Negara Pekerja Keras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved