Mendagri Usul Pemilu 2024 Digelar April, KPU: Problematik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menanggapi usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai jadwal Pemilu 2024. Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (16/9/2021) lalu mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada April atau Mei.
Namun menurut anggota KPU Hasyim Asy'ari, jika Pemilu 2024 digelar April, akan ada timbul banyak persoalan. Dia merujuk pada pengalaman pelaksanaan pemilu di tahun-tahun sebelumnya. Karena itu opsi yang ditawarkan KPU telah mempertimbangkan rentang waktu pelaksanaan pilkada pada bulan November.
"Berkaca pada 2019, kalau coblosannya April kan problematik. Yang moderat Maret 2024, setidak-tidaknya Maret dengan polanya sama," kata Hasyim dalam diskusi daring yang diselenggarakan Bawaslu, Rabu (22/9/2021).
Hasyim menjelaskan, butuh rentang waktu tiga bulan antara pemungutan suara Pilkada 2024 dengan masa pendaftaran calon. Dengan begitu, masa pendaftaran calon Pilkada 2024 setidaknya Agustus.
Sementara itu, pencalonan kepala daerah mensyaratkan kursi DPRD bagi setiap partai politik. Dengan begitu, pencalonan Pilkada 2024 hanya bisa dilakukan jika hasil Pemilihan Legislatif 2024 sudah ditetapkan.
Hasyim pun merujuk pada pengalaman Pileg 2019 yang digelar 17 April 2019. Sengketa di Mahkamah Konstitusi rampung pada 11 Agustus 2019. Dengan begitu, ia menilai pencoblosan Pileg 2024 setidaknya harus dilakukan Maret 2024.
"Dengan pola yang sama dan ada putusan MK yang kurang lebih durasi waktunya sama, maka akhir Juli (2024) sudah bisa diketahui kepastian hukumnya (perolehan kursi parpol di DPRD)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian memiliki usulan yang berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 . Mendagri mengusulkan Pemilu 2024 digelar April atau Mei.
"Kami mengusulkan hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya. Atau kalau masih memungkinkan Mei 2024," kata Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Namun menurut anggota KPU Hasyim Asy'ari, jika Pemilu 2024 digelar April, akan ada timbul banyak persoalan. Dia merujuk pada pengalaman pelaksanaan pemilu di tahun-tahun sebelumnya. Karena itu opsi yang ditawarkan KPU telah mempertimbangkan rentang waktu pelaksanaan pilkada pada bulan November.
"Berkaca pada 2019, kalau coblosannya April kan problematik. Yang moderat Maret 2024, setidak-tidaknya Maret dengan polanya sama," kata Hasyim dalam diskusi daring yang diselenggarakan Bawaslu, Rabu (22/9/2021).
Hasyim menjelaskan, butuh rentang waktu tiga bulan antara pemungutan suara Pilkada 2024 dengan masa pendaftaran calon. Dengan begitu, masa pendaftaran calon Pilkada 2024 setidaknya Agustus.
Sementara itu, pencalonan kepala daerah mensyaratkan kursi DPRD bagi setiap partai politik. Dengan begitu, pencalonan Pilkada 2024 hanya bisa dilakukan jika hasil Pemilihan Legislatif 2024 sudah ditetapkan.
Hasyim pun merujuk pada pengalaman Pileg 2019 yang digelar 17 April 2019. Sengketa di Mahkamah Konstitusi rampung pada 11 Agustus 2019. Dengan begitu, ia menilai pencoblosan Pileg 2024 setidaknya harus dilakukan Maret 2024.
"Dengan pola yang sama dan ada putusan MK yang kurang lebih durasi waktunya sama, maka akhir Juli (2024) sudah bisa diketahui kepastian hukumnya (perolehan kursi parpol di DPRD)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian memiliki usulan yang berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 . Mendagri mengusulkan Pemilu 2024 digelar April atau Mei.
"Kami mengusulkan hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya. Atau kalau masih memungkinkan Mei 2024," kata Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
(muh)