Johanis Tanak: Seandainya Jadi Ketua KPK Saya Tutup OTT

Selasa, 19 November 2024 - 17:15 WIB
loading...
Johanis Tanak: Seandainya...
Johanis Tanak menganggap tindak OTT tak tepat dilakukan dalam penegakan hukum di sektor korupsi. Karena itu, ia akan menutup OTT jika terpilih sebagai Ketua KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menganggap tindak Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) tak tepat dilakukan dalam penegakan hukum di sektor korupsi. Jika terpilih jadi menjadi Ketua KPK, Johanis Tanak berencana meniadakan OTT.

Hal itu disampaikan Tanak saat jalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Pimpinan KPK bersama Komisi III DPR, Selasa (19/11/2024).

"Terkait dengan OTT, menurut hemat saya kurang, mohon izin walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas tidak tepat. Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan," kata Johanis Tanak.



Merujuk KBBI, Tanak berkata, operasi itu dilakukan oleh profesi dokter dengan segala perencanaan yang siap. "Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka," katanya.

Kendati demikian, ia menilai ketika pelaku melakukan perbuatan dan ditangkap tak ada perencanaan. "Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat," tutur Tanak.

Tanak mengaku telah menyampaikan pendapatnya itu kepada insan KPK lainnya. Namun, ia berkata, OTT itu telah memjadi tradisi. Namun, ia menantang bila OTT itu bisa diterapkan.



"Tapi, seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Tanak yang langsung mendapat tepuk tangan dari para anggota Komisi III DPR RI.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konstruksi Perkara OTT...
Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU
Kronologi OTT 3 Anggota...
Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan
OTT di OKU Sumsel, KPK...
OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan Uang Rp2,6 Miliar
Usai Terjaring OTT di...
Usai Terjaring OTT di OKU, 8 Orang Tertangkap Tiba di Gedung KPK
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Tangkap 8 Orang
Tepis Tudingan Kriminalisasi,...
Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum
Baleg Klarifikasi DPR...
Baleg Klarifikasi DPR Tak Punya Hak Copot Pejabat Negara, Hanya Rekomendasi
Tatib Baru DPR Bisa...
Tatib Baru DPR Bisa Copot Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Hanya Presiden dan Putusan PTUN
Hendardi Kritik Revisi...
Hendardi Kritik Revisi Tatib DPR: Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd
Rekomendasi
Cara Membuat Ketupat...
Cara Membuat Ketupat Empuk dan Tahan Lama, Sajian Wajib saat Lebaran
Runway 3 Bandara Soetta...
Runway 3 Bandara Soetta Ditutup Sementara Imbas Asap Kebakaran Gudang Limbah Plastik
3 Kue Lebaran Ini Setara...
3 Kue Lebaran Ini Setara dengan 1 Piring Nasi, Kalorinya Tinggi
Berita Terkini
Dihadiri Prabowo-Gibran,...
Dihadiri Prabowo-Gibran, Ini Jadwal Pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Istiqlal
49 menit yang lalu
Misi Kemanusiaan TNI...
Misi Kemanusiaan TNI ke Myanmar, Helikopter Super Puma hingga Kapal Rumah Sakit Dikerahkan
54 menit yang lalu
Idulfitri 1446 H, Menag:...
Idulfitri 1446 H, Menag: Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi
1 jam yang lalu
29 WNI di Filipina Ditangkap...
29 WNI di Filipina Ditangkap terkait Judi Online, Dipulangkan ke Indonesia
1 jam yang lalu
Puncak HUT ke-25, BMI...
Puncak HUT ke-25, BMI Terus Bergerak Gelorakan Ajaran Bung Karno
2 jam yang lalu
Dompet Dhuafa Kirim...
Dompet Dhuafa Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Gempa di Myanmar
2 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved