2 Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar dari 3 Perusahaan Besar

Rabu, 22 September 2021 - 14:25 WIB
loading...
2 Pejabat Pajak Didakwa...
Dua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu didakwa menerima suap dari tiga perusahaan besar. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar. Duit suap tersebut terdiri atas pecahan rupiah Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura yang setara Rp42 miliar.

Suap diduga diterima berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), PT Bank PAN Indonesia (PANIN), serta PT Gunung Madu Plantations (GMP). Suap diterima dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.

Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.



"Terdakwa melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

Angin Prasetyo Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.



"(Mereka) merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT BANK PAN Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," bebernya.

Kedua mantan pejabat pajak ini didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)