2 Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar dari 3 Perusahaan Besar
Rabu, 22 September 2021 - 14:25 WIB
loading...
Dua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu didakwa menerima suap dari tiga perusahaan besar. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar. Duit suap tersebut terdiri atas pecahan rupiah Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura yang setara Rp42 miliar.
Suap diduga diterima berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), PT Bank PAN Indonesia (PANIN), serta PT Gunung Madu Plantations (GMP). Suap diterima dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
"Terdakwa melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Suap diduga diterima berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), PT Bank PAN Indonesia (PANIN), serta PT Gunung Madu Plantations (GMP). Suap diterima dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
"Terdakwa melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Lihat Juga :