Ketua DPRD DKI Jakarta Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Tanah Munjul
Selasa, 21 September 2021 - 10:35 WIB
loading...
Ketua DPRD DKI Jakarta Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Tanah Munjul. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Selasa (21/9/2021) pukul 09.43 WIB. Prasetyo bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Pantauan MNC Portal di lokasi, Prasetyo masuk ke KPK dengan menggunakan pakaian putih lengan panjang dengan celana biru dan sepatu hitamnya.
Prasetyo tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Dirinya hanya melempar senyum dan salam kepada wartawan yang telah menunggunya.
Sebelumnya, tim penyidik memanggil Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Baca juga: Dugaan Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Bagi-bagi Motor ke Pihak Sarana Jaya
"Informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Ali menjelaskan pemanggilan Anies dan Prasetyo untuk dimintai keterangannya dalam proses penyidikan perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul itu. "Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan Penyidikan. Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para Tersangka tsb menjadi lebih jelas dan terang," jelasnya.
Pantauan MNC Portal di lokasi, Prasetyo masuk ke KPK dengan menggunakan pakaian putih lengan panjang dengan celana biru dan sepatu hitamnya.
Prasetyo tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Dirinya hanya melempar senyum dan salam kepada wartawan yang telah menunggunya.
Sebelumnya, tim penyidik memanggil Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Baca juga: Dugaan Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Bagi-bagi Motor ke Pihak Sarana Jaya
"Informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Ali menjelaskan pemanggilan Anies dan Prasetyo untuk dimintai keterangannya dalam proses penyidikan perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul itu. "Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan Penyidikan. Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para Tersangka tsb menjadi lebih jelas dan terang," jelasnya.
Lihat Juga :