Ketua DPRD DKI Jakarta Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Tanah Munjul

Selasa, 21 September 2021 - 10:35 WIB
loading...
Ketua DPRD DKI Jakarta Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Tanah Munjul
Ketua DPRD DKI Jakarta Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Tanah Munjul. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Selasa (21/9/2021) pukul 09.43 WIB. Prasetyo bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Pantauan MNC Portal di lokasi, Prasetyo masuk ke KPK dengan menggunakan pakaian putih lengan panjang dengan celana biru dan sepatu hitamnya.

Prasetyo tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Dirinya hanya melempar senyum dan salam kepada wartawan yang telah menunggunya.

Sebelumnya, tim penyidik memanggil Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.



"Informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Ali menjelaskan pemanggilan Anies dan Prasetyo untuk dimintai keterangannya dalam proses penyidikan perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul itu. "Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan Penyidikan. Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para Tersangka tsb menjadi lebih jelas dan terang," jelasnya.

Saat ini, kata Ali, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara Tsk YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi. KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," pungkasnya.

Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Keempat orang tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sedangkan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)