Dugaan Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Bagi-bagi Motor ke Pihak Sarana Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelisik dugaan pemberian kendaraan untuk pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). Motor-motor tersebut diberikan oleh Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR).
Penggalian informasi dilakukan terhadap Staf Manajer Penjualan Dealer Yamaha Dwi Kencana Motor. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anja Runtunewe.
"Staf Manajer Penjualan (pegawai Dealer Yamaha Dwi Kencana Motor), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian sejumlah kendaraan oleh PT AP yang diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: KPK Telusuri Aset Milik Rudy Hartono Terkait Korupsi Tanah di Munjul
Tim penyidik juga menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap satu saksi dari pihak Dealer TDM Motor Saharjo. "Staf Manajer Penjualan (Pegawai Dealer TDM Motor Saharjo), mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Perkara tersebut bermula pada Februari 2019, Rudy meminta Anja dan Tommy Adrian melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke PPSJ yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo yang merupakan anak dari Rudy. Kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama tersangka Anja sebagai pihak yang menawarkan.
Baca juga: KPK Dalami Kaitan Pengadaan Tanah di Munjul dengan Program DP Nol Rupiah
Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul Pondok Ranggon kepada pihak PPSJ, baik atas nama Andyas dan Anja, dibuat dengan harga Rp7,5jt/m2 yang diklaim sebagai sebagai pemilik tanah. Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pada Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 dengan harga Rp2,5Juta/m². Saat itu juga langsung disetujui Rudy dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 Miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Masih di Maret 2019, Yoory, Direktur Utama PPSJ memerintahkan stafnya menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp108,99 miliar. Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Penggalian informasi dilakukan terhadap Staf Manajer Penjualan Dealer Yamaha Dwi Kencana Motor. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anja Runtunewe.
"Staf Manajer Penjualan (pegawai Dealer Yamaha Dwi Kencana Motor), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian sejumlah kendaraan oleh PT AP yang diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: KPK Telusuri Aset Milik Rudy Hartono Terkait Korupsi Tanah di Munjul
Tim penyidik juga menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap satu saksi dari pihak Dealer TDM Motor Saharjo. "Staf Manajer Penjualan (Pegawai Dealer TDM Motor Saharjo), mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Perkara tersebut bermula pada Februari 2019, Rudy meminta Anja dan Tommy Adrian melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke PPSJ yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo yang merupakan anak dari Rudy. Kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama tersangka Anja sebagai pihak yang menawarkan.
Baca juga: KPK Dalami Kaitan Pengadaan Tanah di Munjul dengan Program DP Nol Rupiah
Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul Pondok Ranggon kepada pihak PPSJ, baik atas nama Andyas dan Anja, dibuat dengan harga Rp7,5jt/m2 yang diklaim sebagai sebagai pemilik tanah. Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pada Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 dengan harga Rp2,5Juta/m². Saat itu juga langsung disetujui Rudy dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 Miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Masih di Maret 2019, Yoory, Direktur Utama PPSJ memerintahkan stafnya menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp108,99 miliar. Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.