Ini 10 Kabupaten/Kota yang Masih Terapkan PPKM Level 4, Semuanya di Luar Jawa-Bali
Selasa, 21 September 2021 - 09:33 WIB
loading...
Saat ini masih ada 10 kabupaten/kota yang harus menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Saat ini masih ada 10 kabupaten/kota yang harus menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) level 4 . Seluruh kabupaten/kota tersebut berada di luar Pulau Jawa dan Bali.
Berdasarkan Instruksi Mendagri No 44/2021 daerah yang masih harus menjalani PPKM level 4 yakni Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Padang, Kabupaten Bangka, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, Kabupaten Bulungan, dan Kota Tarakan.
Bagi daerah di luar Jawa dan bali yang masih harus menjalani PPKM level 4 terdapat sejumlah ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat. Meskipun memang penerapan level 4 di luar Jawa Bali berbeda dengan Jawa dan Bali.
Baca juga: Tak Ada Lagi Level 4, Ini Status PPKM Kabupaten/Kota di Jawa-Bali
Pengetatan tersebut di antaranya adalah kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh atau melalui online. Namun begitu kegiatan non esensial diperbolehkan 25% work from office (WFO) atau bekerja di kantor.
Berdasarkan Instruksi Mendagri No 44/2021 daerah yang masih harus menjalani PPKM level 4 yakni Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Padang, Kabupaten Bangka, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, Kabupaten Bulungan, dan Kota Tarakan.
Bagi daerah di luar Jawa dan bali yang masih harus menjalani PPKM level 4 terdapat sejumlah ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat. Meskipun memang penerapan level 4 di luar Jawa Bali berbeda dengan Jawa dan Bali.
Baca juga: Tak Ada Lagi Level 4, Ini Status PPKM Kabupaten/Kota di Jawa-Bali
Pengetatan tersebut di antaranya adalah kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh atau melalui online. Namun begitu kegiatan non esensial diperbolehkan 25% work from office (WFO) atau bekerja di kantor.
Lihat Juga :