Tak Ada Lagi Level 4, Ini Status PPKM Kabupaten/Kota di Jawa-Bali

Selasa, 21 September 2021 - 09:22 WIB
loading...
Tak Ada Lagi Level 4,...
Pemerintah melanjutkan PPKM untuk menekan penyebaran Covid-19 selama dua pekan ke depan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) selama dua pekan ke depan, tepatnya hingga 4 Oktober 2021. Namun pada periode ini, sudah tidak ada kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali yang berada di level 4 .

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, seluruh kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali berada di level 3 dan 2. Berikut ini daftar kabupaten/kota di Jawa-Bali beserta level PPKM yang diterapkan:

1. DKI Jakarta
Level 3: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat;

Baca juga: Luhut: Tak Ada Lagi Kabupaten dan Kota Berstatus PPKM Level 4 di Jawa-Bali

2. Banten
Level 2: Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak;

Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat
Level 2: Kabupaten Kuningan, Sukabumi, Pangandaran, Majalengka,Karawang, Indramayu, Cianjur, Ciamis, Subang, Garut;

Level 3: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung,Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Baca juga: PPKM Berlanjut, Luhut: Perjalanan Akan Diperketat di Semua Pintu Masuk

4. Jawa Tengah
Level 2: Kabupaten Temanggung, Rembang, Pemalang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kendal, Banjarnegara, Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Blora, Batang, Demak.

Level 3: Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Purbalingga, Magelang, Kota Surakarta, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, Brebes, Kota Salatiga, dan Boyolali.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 3: Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kulonprogo, dan Gunungkidul.

6. Jawa Timur
Level 2: Kota Kediri, Jombang, Banyuwangi, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan, Kota Pasuruan, Jember, Bojonegoro.

Level 3: Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kediri, Bondowoso, Blitar, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Gresik, Kota Madiun, dan Kabupaten Bangkalan.

7. Bali
Level 3: Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)