Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka, Langsung Ditahan KPK Malam Ini

Jum'at, 03 September 2021 - 21:59 WIB
loading...
Bupati Banjarnegara...
KPK menahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) pada malam hari ini. Budhi dijebloskan ke penjara seusai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, tahun 2017-2018. Foto/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) pada malam hari ini. Budhi dijebloskan ke penjara seusai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, tahun 2017-2018.

Tak hanya itu, KPK juga menahan orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi (KA). Budhi dan Kedy ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September 2021. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Firli membeberkan, KPK menahan Budhi di Rutan Gedung lama KPK Kavling C1, Jakarta Selatan. Sementara Kedy, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sebelum ditahan, keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Sebagai langkah mengantisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," jelasnya.

Dalam perkaranya, Budhi dan Kedy diduga menerima uang komitmen fee dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Keduanya diduga telah menerima Rp2,1 miliar yang dari beberapa proyek.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)