Dugaan TPPU Eks Bupati Banjarnegara, KPK Dalami Aset yang Disamarkan Atas Nama Orang Lain

Senin, 25 Juli 2022 - 12:40 WIB
loading...
Dugaan TPPU Eks Bupati...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara , Budhi Sarwono. KPK menduga yang bersangkutan telah mengalihkan beberapa aset miliknya dengan nama orang lain.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya beberapa aset tersangka BS yang dikondisikan dan disamarkan menggunakan nama pihak-pihak tertentu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Ali juga mengatakan pemeriksaan anak Budhi Sarwono yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Lasmi Indaryani juga batal dilakukan. Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi pemanggilan dari penyidik KPK.

"Tidak hadir karena ada kegiatan dan yang bersangkutan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang kembali," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka TPPU pada Selasa (15/3/2022). Hal itu disampaikan setelah penyidik KPK menemukan alat bukti baru perkara pencucian uang.

Budhi, kata Ali, diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tak bergerak.

"Dalam perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)