KPK Bakal Panggil Kembali Lasmi Indaryani Terkait Korupsi Proyek di Banjarnegara

Kamis, 16 Juni 2022 - 22:22 WIB
loading...
KPK Bakal Panggil Kembali Lasmi Indaryani Terkait Korupsi Proyek di Banjarnegara
Penyidik KPK berencana memanggil kembali anggota DPR RI Lasmi Indaryani sebagai saksi kasus korupsi di Pemkab Banjarnegara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berencana memanggil kembali anggota DPR RI Lasmi Indaryani dalam kapasitasnya sebagai saksi. Politikus Partai Demokrat tersebut bakal diperiksa terkait proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara periode 2019-2021.

"Jadwalnya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/6/2022).

Sebelumnya, Lasmi dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) pada Selasa, 14 Juni 2022. Dia dipanggil untuk proses penyidikan Budhi. Lasmi sendiri merupakan putri kandung dari Budhi Sarwono.



Lasmi datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Kendati demikian, Lasmi tak berkenan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Lasmi mengundurkan diri sebagai saksi. Sebab, Lasmi merasa punya hubungan darah dengan Budhi Sarwono yang merupakan tersangka dalam kasus ini.



KPK sangat membutuhkan keterangan Lasmi dalam proses penyidikan Budhi Sarwono. Sebab diduga, Lasmi ikut terlibat dalam penganggaran proyek yang dikorupsi ayahnya. Oleh karenanya, KPK bakal meminta keterangan Lasmi untuk proses penyidikan tersangka lainnya. "Tentu kami hargai keinginan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir dan akan menyampaikan yang ia ketahui dihadapan tim penyidik secara jujur," beber Ali.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka. Kali ini, Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keikutsertaannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan sejumlah gratifikasi.

Budhi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup. Budhi diduga dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.

Budhi Sarwono sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset.

Bahkan, dalam kasus yang lain, Budhi telah divonis bersalah. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Banjarnegara. Budhi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)