Besok, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPR Fraksi Demokrat Lasmi Indaryani
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan seorang saksi terkait penyidikan baru kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS). Saksi tersebut yakni, Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Lasmi Indaryani.
"Benar, KPK memanggil saksi antara lain Lasmi Indaryani/Anggota DPR RI dalam perkara dugaan korupsi di Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/6/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lasmi Indaryani merupakan anak Budhi Sarwono. Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Lasmi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, pada Selasa (14/6/2022) besok. KPK meminta Lasmi untuk kooperatif.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Nonaktif, Budhi Sarwono Kembali Jadi Tersangka
"Kami berharap saksi koperatif hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Kejati Jawa Tengah di Semarang pada Selasa (14/6/2022)," jelas Ali.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka. Kali ini, Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keikutsertaannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan sejumlah gratifikasi.
Budhi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup. Budhi diduga dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.
Budhi Sarwono sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset.
Bahkan, dalam kasus yang lain, Budhi telah divonis bersalah. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Banjarnegara. Budhi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
"Benar, KPK memanggil saksi antara lain Lasmi Indaryani/Anggota DPR RI dalam perkara dugaan korupsi di Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/6/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lasmi Indaryani merupakan anak Budhi Sarwono. Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Lasmi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, pada Selasa (14/6/2022) besok. KPK meminta Lasmi untuk kooperatif.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Nonaktif, Budhi Sarwono Kembali Jadi Tersangka
"Kami berharap saksi koperatif hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Kejati Jawa Tengah di Semarang pada Selasa (14/6/2022)," jelas Ali.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka. Kali ini, Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keikutsertaannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan sejumlah gratifikasi.
Budhi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup. Budhi diduga dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.
Budhi Sarwono sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset.
Bahkan, dalam kasus yang lain, Budhi telah divonis bersalah. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Banjarnegara. Budhi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
(abd)