KPK: Anggota DPR RI Lasmi Indaryani Tolak Jadi Saksi Kasus TPPU Bupati Banjarnegara
Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:38 WIB
loading...
Anggota DPR RI, Lasmi Indaryani menolak dijadikan sakis dalam kasus dugaan TPPU mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang tak lain merupakan ayah kandungnya. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI, Lasmi Indaryani dalam kasus dugaan TPPU mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang tak lain merupakan ayah kandungnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih pada Selasa (30/8/2022), KPK menyebut bahwa yang bersangkutan menolak untuk dijadikan saksi dalam kasus TPPU yang dilakukan oleh sang ayah. Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Anggota DPR Lasmi Indaryani Ajukan Pembatalan Jadi Saksi
"Yang bersangkutan hadir dan hanya bersedia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KA," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Ali juga menerangkan bahwa pemeriksaan kemarin juga, pihaknya melakukan konfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran dana dan pengelolaan sejumlah uang.
"Selanjutnya dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran dan pengelolaan sejumlah uang serta kepemilikan aset tersangka BS melalui tersangka KA," terangnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih pada Selasa (30/8/2022), KPK menyebut bahwa yang bersangkutan menolak untuk dijadikan saksi dalam kasus TPPU yang dilakukan oleh sang ayah. Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Anggota DPR Lasmi Indaryani Ajukan Pembatalan Jadi Saksi
"Yang bersangkutan hadir dan hanya bersedia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KA," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Ali juga menerangkan bahwa pemeriksaan kemarin juga, pihaknya melakukan konfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran dana dan pengelolaan sejumlah uang.
"Selanjutnya dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran dan pengelolaan sejumlah uang serta kepemilikan aset tersangka BS melalui tersangka KA," terangnya.
Lihat Juga :