KPK: Anggota DPR RI Lasmi Indaryani Tolak Jadi Saksi Kasus TPPU Bupati Banjarnegara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI, Lasmi Indaryani dalam kasus dugaan TPPU mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang tak lain merupakan ayah kandungnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih pada Selasa (30/8/2022), KPK menyebut bahwa yang bersangkutan menolak untuk dijadikan saksi dalam kasus TPPU yang dilakukan oleh sang ayah.
"Yang bersangkutan hadir dan hanya bersedia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KA," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Ali juga menerangkan bahwa pemeriksaan kemarin juga, pihaknya melakukan konfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran dana dan pengelolaan sejumlah uang.
"Selanjutnya dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran dan pengelolaan sejumlah uang serta kepemilikan aset tersangka BS melalui tersangka KA," terangnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Lasmi Indaryani menolak bersaksi di perkara korupsi ayahnya, yakni Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS). Budhi dijerat dengan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Lasmi Indaryani mengaku berpedoman pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dia menolak bersaksi untuk ayahnya.
"Untuk kesaksian, untuk ayah saya, saya memakai Pasal 35. Jadi, kami sebagai anak, istri, atau keluarga sedarah, itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya, terutama," kata Lasmi Indaryani di lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih pada Selasa (30/8/2022), KPK menyebut bahwa yang bersangkutan menolak untuk dijadikan saksi dalam kasus TPPU yang dilakukan oleh sang ayah.
"Yang bersangkutan hadir dan hanya bersedia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KA," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Ali juga menerangkan bahwa pemeriksaan kemarin juga, pihaknya melakukan konfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran dana dan pengelolaan sejumlah uang.
"Selanjutnya dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran dan pengelolaan sejumlah uang serta kepemilikan aset tersangka BS melalui tersangka KA," terangnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Lasmi Indaryani menolak bersaksi di perkara korupsi ayahnya, yakni Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS). Budhi dijerat dengan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Lasmi Indaryani mengaku berpedoman pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dia menolak bersaksi untuk ayahnya.
"Untuk kesaksian, untuk ayah saya, saya memakai Pasal 35. Jadi, kami sebagai anak, istri, atau keluarga sedarah, itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya, terutama," kata Lasmi Indaryani di lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
(kri)