Boyamin Saiman Diperiksa KPK soal Aktivitas Perusahaan Bupati Banjarnegara

Rabu, 18 Mei 2022 - 14:49 WIB
loading...
Boyamin Saiman Diperiksa KPK soal Aktivitas Perusahaan Bupati Banjarnegara
Koordinator Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 17 Mei 2022. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Selasa 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan dari hasil pemeriksaan kemarin, penyidik mendalami keterangan Boyamin Saiman terkait aktivitas operasional serta keuangan PT Bumi Rejo. PT Bumi Rejo merupakan salah satu perusahaan milik keluarga Budhi Sarwono. Sementara Boyamin pernah menjabat sebagai Direktur PT Bumi Rejo.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kedudukan dan kewenangan saksi sebagai Direktur PT Bumi Rejo. Di samping itu, didalami pula pengetahuan saksi mengenai aktivitas operasional PT Bumi Rejo di antaranya soal keuangan perusahaan," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (18/5/2022).





Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka. Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan sejumlah penerimaan gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA).

Dalam perkara korupsinya, Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. Budhi juga diduga mengarahkan Kedy untuk menetapkan adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin menggarap proyek infrastruktur di Banjarnegara.

Tak hanya itu, Budhi juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Diantaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Salah satu perusahaan milik keluarga Budhi yang ikut dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara yakni PT Bumi Redjo. Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1455 seconds (0.1#10.140)