Bupati Banjarnegara Nonaktif, Budhi Sarwono Kembali Jadi Tersangka
Senin, 13 Juni 2022 - 19:32 WIB
loading...
KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan barang dan jasa. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka. Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan sejumlah gratifikasi.
Baca juga: Bupati Nonaktif Banjarnegara Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang
"Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Banjarnegara Sampaikan Pesan Ini
"Yaitu, dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi," sambungnya.
Baca juga: Bupati Nonaktif Banjarnegara Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang
"Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Banjarnegara Sampaikan Pesan Ini
"Yaitu, dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi," sambungnya.
Lihat Juga :