Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Rabu, 01 September 2021 - 09:14 WIB
loading...
A
A
A
"Kata-kata minimal paling sedikit dua tahun itukan jelas ya, tidak multi tafsir karena angka kuantitatif, eksak begitu. Lain halnya jika ada persyaratan yang sifatnya subjektif. Angka paling sedikit dua tahun itu kan amat terukur. Menurut hemat saya kalau ada orang yang tidak memenuhi syarat awal pendaftaran ya tidak bisa," tuturnya.
Lebih jauh Asep mengatakan, DPR seharusnya dapat konsisten menjalankan UU. Jangan karena nepotisme atau hubungan kekerabatan, hukum bisa ditabrak begitu saja.
"Jangan karena kenal, dia punya backingan siapa, itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan. Bahwa dia harus punya komitmen untuk menjalankan prosedur UU dengan konsisten," jelasnya.
Dia mengingatkan kepada DPR agar mengetahui konsekuensi jika pencalonan dua orang tersebut tetap dipaksakan. Menurutnya, jika DPR masih melakukan hal tersebut, maka tak bisa dipungkiri DPR abai dengan regulasi.
"Kalau dipaksakan itu bisa dibatalkan hasilnya. Kan mubazir dan kesia-siaan, harus dipertimbangkan oleh anggota dewan ini. Akan jadi apa kalau DPR meloloskan, kok seperti abai ya dengan regulasi, abai juga terhadap persyaratan," ujarnya.
Lebih jauh Asep mengatakan, DPR seharusnya dapat konsisten menjalankan UU. Jangan karena nepotisme atau hubungan kekerabatan, hukum bisa ditabrak begitu saja.
"Jangan karena kenal, dia punya backingan siapa, itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan. Bahwa dia harus punya komitmen untuk menjalankan prosedur UU dengan konsisten," jelasnya.
Dia mengingatkan kepada DPR agar mengetahui konsekuensi jika pencalonan dua orang tersebut tetap dipaksakan. Menurutnya, jika DPR masih melakukan hal tersebut, maka tak bisa dipungkiri DPR abai dengan regulasi.
"Kalau dipaksakan itu bisa dibatalkan hasilnya. Kan mubazir dan kesia-siaan, harus dipertimbangkan oleh anggota dewan ini. Akan jadi apa kalau DPR meloloskan, kok seperti abai ya dengan regulasi, abai juga terhadap persyaratan," ujarnya.
(maf)
Lihat Juga :