Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK

Rabu, 01 September 2021 - 09:14 WIB
loading...
Pakar Hukum Minta DPR...
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf meminta Komisi XI DPR memahami betul isi UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf meminta Komisi XI DPR memahami betul isi UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) jika hendak mengangkat calon anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS). Diketahui, dari 16 calon anggota BPK , ada nama Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang TMS.

Baca juga: Geruduk Kantor BPK, Mahasiswa Bentangkan Spanduk 50 Meter

"DPR harus punya pengetahuan terhadap perundang-undangan tentang persyaratan itu, mengetahui dengan sangat persis persyaratan yang ditetapkan dalam UU. Karena itulah yang menjadi ukuran bisa atau tidaknya seseorang mengikuti seleksi," tutur Asep ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/9/2021).

Menurut Asep, yang menjadi akar masalah terhadap dua orang itu adalah dugaan dilanggarnya Pasal 13 huruf j dalam UU BPK. Dia memaparkan, di UU tersebut tertulis dengan jelas bahwa calon anggota BPK minimal dua tahun harus meninggalkan jabatan lama.

Nyoman Adhi tercatat belum genap dua tahun meninggalkan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sementara Heri Zoeratin masih menjadi KPA sebagai Sesditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

"Kata-kata minimal paling sedikit dua tahun itukan jelas ya, tidak multi tafsir karena angka kuantitatif, eksak begitu. Lain halnya jika ada persyaratan yang sifatnya subjektif. Angka paling sedikit dua tahun itu kan amat terukur. Menurut hemat saya kalau ada orang yang tidak memenuhi syarat awal pendaftaran ya tidak bisa," tuturnya.

Lebih jauh Asep mengatakan, DPR seharusnya dapat konsisten menjalankan UU. Jangan karena nepotisme atau hubungan kekerabatan, hukum bisa ditabrak begitu saja.

"Jangan karena kenal, dia punya backingan siapa, itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan. Bahwa dia harus punya komitmen untuk menjalankan prosedur UU dengan konsisten," jelasnya.

Dia mengingatkan kepada DPR agar mengetahui konsekuensi jika pencalonan dua orang tersebut tetap dipaksakan. Menurutnya, jika DPR masih melakukan hal tersebut, maka tak bisa dipungkiri DPR abai dengan regulasi.

"Kalau dipaksakan itu bisa dibatalkan hasilnya. Kan mubazir dan kesia-siaan, harus dipertimbangkan oleh anggota dewan ini. Akan jadi apa kalau DPR meloloskan, kok seperti abai ya dengan regulasi, abai juga terhadap persyaratan," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Rekomendasi
Kejutan, Spanyol Ditahan...
Kejutan, Spanyol Ditahan Imbang Cape Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
FIFA Putar Balik Aturan...
FIFA Putar Balik Aturan Aneh usai Insiden Konferensi Pers Hakimi dan Vinicius di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Infografis
Anggota DPR Bakal Dapat...
Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved