Komnas HAM: Negara dengan Segala Daya Harus Lindungi Warganya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia diminta menangani semua warga negaranya, baik yang di dalam maupun luar negeri. Apalagi pandemi Covid-19 atau virus Corona ini menyebar di 213 negara.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan dalam perspektif HAM, keselamatan warga negara merupakan hukum yang tertinggi. Negara harus berperan dalam menjaga kesehatan warga negaranya.
"Ini menyangkut hak hidup karena ratusan orang sudah meninggal dunia. Kita tidak ingin bertambah lagi. Dalam perspektif konstitusi dan HAM, negara dengan segala upaya dan potensi harus melindungi segenap warga negara," terangnya dalam diskusi bertajuk Evaluasi Perspektif HAM atas Tata Kelola Penanggulangan Covid-19 di Jakarta, Selasa (21/04/2020).
(Baca juga: Pemerintah Akan Terbitkan Perpres Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Komnas HAM menyoroti penanganan jamaah tabligh yang tertahan di India. Selain itu, pemerintah harus memperhatikan tenaga kerja dan pelajar yang sedang berada di luar negeri. "Tanggung jawab negara dengan segala daya dan upaya untuk melakukan penyelamatan hak kesehatan dan hidup," tuturnya.
Di dalam negeri, Taufan mengkritik tumpah tindih dan ketidakharmonisan koordinasi dan kewenangan antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, tata kelola penanganan yang tidak baik akan membuat kemampuan negara dalam menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat tidak maksimal.
"Kami ingin mengatakan, dampak ekonomi tidak hanya di wilayah PSBB. Yang belum juga secara sistemik terjadi dampak ekonomi luar biasa," ungkapnya.
Dalam penanganan sosial-ekonomi, Taufan tidak sepakat menggunakan istilah bantuan. Itu sudah menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan sembako dan uang tunai kepada seluruh warga yang terdampak.
Pembagian bantuan sosial baik tunai maupun bahan pokok di beberapa daerah tidak tepat saran. Kepala Perwakilan Kantor Komnas HAM Sumatera Barat Sultanul Arifin mengungkapkan bantuan senilai Rp600.000 itu hanya untuk yang mempunyai kartu keluarga (KK).
Menurutnya, akan dibagikan dari April hingga Juni 2020. Masalahnya, belum ada mekanisme bagi warga yang terdampak tapi tidak mempunyai KK. "Juga bukan warga Sumbar yang tertahan tidak bisa keluar," pungkasnya.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan dalam perspektif HAM, keselamatan warga negara merupakan hukum yang tertinggi. Negara harus berperan dalam menjaga kesehatan warga negaranya.
"Ini menyangkut hak hidup karena ratusan orang sudah meninggal dunia. Kita tidak ingin bertambah lagi. Dalam perspektif konstitusi dan HAM, negara dengan segala upaya dan potensi harus melindungi segenap warga negara," terangnya dalam diskusi bertajuk Evaluasi Perspektif HAM atas Tata Kelola Penanggulangan Covid-19 di Jakarta, Selasa (21/04/2020).
(Baca juga: Pemerintah Akan Terbitkan Perpres Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Komnas HAM menyoroti penanganan jamaah tabligh yang tertahan di India. Selain itu, pemerintah harus memperhatikan tenaga kerja dan pelajar yang sedang berada di luar negeri. "Tanggung jawab negara dengan segala daya dan upaya untuk melakukan penyelamatan hak kesehatan dan hidup," tuturnya.
Di dalam negeri, Taufan mengkritik tumpah tindih dan ketidakharmonisan koordinasi dan kewenangan antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, tata kelola penanganan yang tidak baik akan membuat kemampuan negara dalam menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat tidak maksimal.
"Kami ingin mengatakan, dampak ekonomi tidak hanya di wilayah PSBB. Yang belum juga secara sistemik terjadi dampak ekonomi luar biasa," ungkapnya.
Dalam penanganan sosial-ekonomi, Taufan tidak sepakat menggunakan istilah bantuan. Itu sudah menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan sembako dan uang tunai kepada seluruh warga yang terdampak.
Pembagian bantuan sosial baik tunai maupun bahan pokok di beberapa daerah tidak tepat saran. Kepala Perwakilan Kantor Komnas HAM Sumatera Barat Sultanul Arifin mengungkapkan bantuan senilai Rp600.000 itu hanya untuk yang mempunyai kartu keluarga (KK).
Menurutnya, akan dibagikan dari April hingga Juni 2020. Masalahnya, belum ada mekanisme bagi warga yang terdampak tapi tidak mempunyai KK. "Juga bukan warga Sumbar yang tertahan tidak bisa keluar," pungkasnya.
(maf)