Penanganan Kasus KDRT Tetap Ditingkatkan di Masa Pandemi COVID-19
Sabtu, 30 Mei 2020 - 11:26 WIB
loading...
A
A
A
Kendati mengalami tren penurunan, lanjut Vennetia, berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan nyatanya sangat berdampak di masa pandemi Corona. Menurutnya, dampak kekerasan terhadap perempuan jika dikaitkan dalam konteks sekarang, dapat menurunkan daya juang perempuan baik secara fisik maupun mental dalam melawan COVID-19.
“Data tersebut sudah cukup untuk meyakinkan kita bahwa kekerasan terhadap perempuan khususnya KDRT merupakan masalah serius dan perlu dicarikan solusinya,” tutur dia.
Vennetia mengatakan KemenPPPA terus berjuan dalam penanganan kasus KDRT meski dalam situasi wabah COVID-19 sekarang. Salah satu bentuk upayanya yaitu meningkatkan kapasitas manajemen penanganan kasus KDRT melalui pertemuan virtual.
Kegiatan tersebut diutamakan bagi Kelompok Kerja Daerah di tingkat provinsi seperti Dinas PPPA dan UPTD/P2TP2A di daerah. Hal itu ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan korban KDRT dengan mengedepankan perspektif korban. (Baca juga: Merasa Tak Dihargai, Wali Kota Surabaya Tri Risma Marah Besar)
Selain itu, lanjut Vennetia, KemenPPPA juga telah melakukan berbagai langkah strategis dalam masa pandemi corona. Antara lain, mengusung gerakan BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita), terlibat dalam Sistem Layanan Nasional untuk Kesehatan Jiwa (SEJIWA), membuat Protokol Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Pandemik COVID-19, dan pemberian bantuan kebutuhan spesifik bagi perempuan, serta melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).
“Data tersebut sudah cukup untuk meyakinkan kita bahwa kekerasan terhadap perempuan khususnya KDRT merupakan masalah serius dan perlu dicarikan solusinya,” tutur dia.
Vennetia mengatakan KemenPPPA terus berjuan dalam penanganan kasus KDRT meski dalam situasi wabah COVID-19 sekarang. Salah satu bentuk upayanya yaitu meningkatkan kapasitas manajemen penanganan kasus KDRT melalui pertemuan virtual.
Kegiatan tersebut diutamakan bagi Kelompok Kerja Daerah di tingkat provinsi seperti Dinas PPPA dan UPTD/P2TP2A di daerah. Hal itu ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan korban KDRT dengan mengedepankan perspektif korban. (Baca juga: Merasa Tak Dihargai, Wali Kota Surabaya Tri Risma Marah Besar)
Selain itu, lanjut Vennetia, KemenPPPA juga telah melakukan berbagai langkah strategis dalam masa pandemi corona. Antara lain, mengusung gerakan BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita), terlibat dalam Sistem Layanan Nasional untuk Kesehatan Jiwa (SEJIWA), membuat Protokol Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Pandemik COVID-19, dan pemberian bantuan kebutuhan spesifik bagi perempuan, serta melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).
(kri)
Lihat Juga :