Pasal 402 KUHP Beri Kepastian Hukum, Selly DPR: Upaya Negara Melindungi Perempuan dan Anak

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:28 WIB
loading...
Pasal 402 KUHP Beri...
Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina menilai Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan upaya negara melindungi perempuan dan anak. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina menilai Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan upaya negara melindungi perempuan dan anak. Masyarakat harus memahami pasal itu secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, khususnya yang menyangkut isu agama.

“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” ujar Selly, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Anggota DPR Selly Gantina Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelecehan di Cirebon

Sebelumnya, polemik bermunculan terhadap Pasal 402 yang membahas nikah siri. Dalam aturan itu terungkap pelaku nikah siri bisa di pidana jika tak mendapatkan restu pasangan sah.

Mantan Bupati Cirebon itu melihat dari perspektif agama, negara tetap menghormati ajaran dan rukun pernikahan yang sah menurut keyakinan masing-masing. Hukum negara tidak masuk pada bagian sah dan tidaknya perkawinan dari aspek agama melainkan mengatur keterlindungan keluarga, khususnya perempuan dan anak yang rentan menjadi objek yang dirugikan dalam perkawinan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Rekomendasi
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Berita Terkini
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved