Cara Membuat Kartu Kuning yang Perlu Diketahui Pencari Kerja

Selasa, 24 Agustus 2021 - 06:34 WIB
loading...
Cara Membuat Kartu Kuning...
Warga sedang mengantre untuk membuat kartu kuning. FOTO/ANTARA/ADNAN
A A A
JAKARTA - Saat melamar pekerjaan, tidak jarang perusahaan meminta pelamar kerja untuk melampirkan tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning . Lalu, bagaimana cara membuat kartu kuning tersebut?

Dikutip dari kemnaker.go.id, untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I atau kartu kuning akan dicetak, pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto, dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.

Baca juga: Menaker Ida Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis

Sementara, di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Pembuatan kartu kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id.

Baca juga: Urus Kartu Kuning, Antrean Warga Cirebon Membludak

Cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:
1. Masukkan No. KTP / No. HP / Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik "Masuk Sekarang"
2. Selanjutnya pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja"
3. Setelah itu, pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati. Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ramai WNI Cari Kerja...
Ramai WNI Cari Kerja ke Luar Negeri, Istana: Kita Punya Budaya Merantau
Ultimatum Perusahaan...
Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR, Kemenaker: Hari Ini Batas Paling Lambat
HUT ke-10, Partai Perindo...
HUT ke-10, Partai Perindo Bentuk Rumah Kerja Bantu Para Pencari Pekerjaan
Datangi Kemenaker, RPA...
Datangi Kemenaker, RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Nursiyah Dapatkan Hak-haknya
Kronologi Kasus Korupsi...
Kronologi Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI yang Seret Eks Dirjen Binapenta Reyna Usman
Mantan Dirjen Kemenaker...
Mantan Dirjen Kemenaker Reyna Usman Cs Didakwa Rugikan Uang Negara Rp17,6 Miliar
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Rekomendasi
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Aldi Taher Bikin Heboh...
Aldi Taher Bikin Heboh Hari Ketiga JakartaXBeauty, Bagikan Goodie Bag Soulyu
LGBT dalam Pandangan...
LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Berita Terkini
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Infografis
4 Alasan yang Membuat...
4 Alasan yang Membuat Rusia Ditakuti oleh Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved