Cara Membuat Kartu Kuning yang Perlu Diketahui Pencari Kerja

Selasa, 24 Agustus 2021 - 06:34 WIB
loading...
Cara Membuat Kartu Kuning yang Perlu Diketahui Pencari Kerja
Warga sedang mengantre untuk membuat kartu kuning. FOTO/ANTARA/ADNAN
A A A
JAKARTA - Saat melamar pekerjaan, tidak jarang perusahaan meminta pelamar kerja untuk melampirkan tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning . Lalu, bagaimana cara membuat kartu kuning tersebut?

Dikutip dari kemnaker.go.id, untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I atau kartu kuning akan dicetak, pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto, dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.

Baca juga: Menaker Ida Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis

Sementara, di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Pembuatan kartu kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id.

Baca juga: Urus Kartu Kuning, Antrean Warga Cirebon Membludak

Cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:
1. Masukkan No. KTP / No. HP / Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik "Masuk Sekarang"
2. Selanjutnya pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja"
3. Setelah itu, pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati. Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3939 seconds (0.1#10.140)