Pemerintah Diminta Awasi Pungutan Biaya Penempatan dan Pelatihan bagi PMI Korea
Selasa, 07 Maret 2023 - 07:38 WIB
loading...
Biaya penempatan dan pelatihan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan tujuan negara Korea menjadi sorotan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Biaya penempatan dan pelatihan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan tujuan negara Korea menjadi sorotan. Berdasarkan aturan, tenaga kerja Indonesia tidak boleh dibebani biaya penempatan dan pelatihan karena menjadi tanggung jawab pemerintah.
Wasekjen I Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Amri Piliang mengungkapkan, saat ini calon pekerja migran Indonesia dengan tujuan Korea harus membayar biaya pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang tidak sedikit hingga Rp20 juta. Biaya itu salah satunya untuk membayar kursus bahasa Korea.
Selain pelatihan, para pekerja migran Indonesia tujuan Korea juga ditarik biaya penempatan yang tidak sedikit. Jika ditotal, kata Amri, maka biaya yang dikeluarkan lebih tinggi dibanding untuk kuliah di luar negeri.
"Modus operandinya tidak jauh berbeda dengan penempatan ke negara tujuan Taiwan, PMI dibebani biaya penempatan dan pelatihan yang berpotensi menjadi jerat utang yang berakibat pada pemotongan gaji," kata Amri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).
Menurut Amri, praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa 'Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan'. Selanjutnya Pasal 39, 40, dan 41 mengamanatkan kepada pemerintah pusat, provinis, dan kabupaten/kota untuk memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.
"Seharusnya pemerintah membuat standarisasi struktur komponen biaya pelatihan sesuai jam tatap muka, silabus, praktikum, dan uji kompetensi agar transparan dan tidak liar," katanya.
Amri mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan struktur biaya pelatihan untuk setiap negara penempatan, khususnya ke negara tujuan Korea. Dengan begitu akan mudah diawasi seperti tujuan negara lain.
Wasekjen I Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Amri Piliang mengungkapkan, saat ini calon pekerja migran Indonesia dengan tujuan Korea harus membayar biaya pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang tidak sedikit hingga Rp20 juta. Biaya itu salah satunya untuk membayar kursus bahasa Korea.
Selain pelatihan, para pekerja migran Indonesia tujuan Korea juga ditarik biaya penempatan yang tidak sedikit. Jika ditotal, kata Amri, maka biaya yang dikeluarkan lebih tinggi dibanding untuk kuliah di luar negeri.
"Modus operandinya tidak jauh berbeda dengan penempatan ke negara tujuan Taiwan, PMI dibebani biaya penempatan dan pelatihan yang berpotensi menjadi jerat utang yang berakibat pada pemotongan gaji," kata Amri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).
Menurut Amri, praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa 'Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan'. Selanjutnya Pasal 39, 40, dan 41 mengamanatkan kepada pemerintah pusat, provinis, dan kabupaten/kota untuk memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.
"Seharusnya pemerintah membuat standarisasi struktur komponen biaya pelatihan sesuai jam tatap muka, silabus, praktikum, dan uji kompetensi agar transparan dan tidak liar," katanya.
Amri mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan struktur biaya pelatihan untuk setiap negara penempatan, khususnya ke negara tujuan Korea. Dengan begitu akan mudah diawasi seperti tujuan negara lain.
Lihat Juga :