Yerry Tawalujan Perindo Soroti Pencari Kerja Terlilit Utang Pinjol

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 18:28 WIB
loading...
Yerry Tawalujan Perindo Soroti Pencari Kerja Terlilit Utang Pinjol
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesra Yerry Tawalujan menyoroti isu pencari kerja terlilit utang berutang pinjaman online (pinjol) yang dipersulit mendapatkan pekerjaan di perusahaan. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesra Yerry Tawalujan menyoroti isu pencari kerja terlilit utang berutang pinjaman online (pinjol) yang dipersulit mendapatkan pekerjaan di perusahaan. Menurutnya, jika pencari kerja dipersulit untuk bekerja gegara belum lunasi utang berutang online, sama saja menjerumuskan orang dalam utang berutang.

Sebab, dengan bekerja tentu bisa melunasi utang berutang. "Para pencari kerja menurut kami tidak boleh dipersulit mendapatkan pekerjaan gara-gara utang berutang online. Justru mereka butuh pekerjaan supaya ada pemasukan dan tidak berutang lagi, bahkan bisa membayar kembali utang berutangnya,” kata Yerry dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

“Kalau menghalangi pencari kerja mendapat pekerjaan karena utang berutang, sama saja menjerumuskan orang makin dalam terlilit utang berutang," sambung Juru Bicara Nasional Partai Perindo -- yang maju sebagai Caleg DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara ini.



Yang perlu diatur, lanjut Yerry, adalah bagaimana membuat sistem sehingga pencari kerja setelah mendapatkan pekerjaan dapat melunasi kembali utangnya. Ini jauh lebih baik daripada langsung menolak pencari kerja gegara utang berutang.

Dia mengapresiasi ketegasan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan tidak ada aturan yang menjadikan credit score atau rekam jejak utang berutang sebagai syarat mendapatkan pekerjaan. Diketahui, Kemenaker menegaskan, tidak ada aturan yang menjadikan credit score sebagai syarat mendapatkan pekerjaan.

Oleh karena itu, pihak Kemenaker meminta agar syarat itu, jika telah diterapkan oleh perusahaan tertentu, sebaiknya ditiadakan atau dihapus. "Kami meminta pihak Kemenaker untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang mempersulit para pencari kerja gegara utang berutang online. Perusahaan seperti itu wajib mendapat peringatan keras dari pemerintah," pungkas Yerry.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4038 seconds (0.1#10.140)