Cak Imin Batal Diperiksa, KPK Jadwal Ulang Minggu Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar batal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Cak Imin meminta pemeriksaannya dijadwal ulang pada Kamis 7 September 2023.
KPK tidak mengabulkan permohonan Cak Imin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada lusa. Sebab, penyidik sedang ada kegiatan penyidikan di daerah pada 7 September 2023.
Untuk itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Cak Imin pada pekan depan. "Tadi tim penyidik KPK sudah juga menyampaikan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan ya tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti di daerah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).
"Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan. Jadi, bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi tapi penyidik mengagendakan nanti di minggu depan," sambungnya.
Ali mengaku belum mendapat informasi detail soal panggilan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar pada pekan depan. Ali berjanji akan segera menginformasikan waktu panggilan ulang Cak Imin setelah mendapat konfirmasi dari tim penyidik.
"Tentu kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar pada hari ini. Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Keterangan Cak Imin dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012. Di mana, proses pengadaan tersebut berlangsung saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
KPK tidak mengabulkan permohonan Cak Imin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada lusa. Sebab, penyidik sedang ada kegiatan penyidikan di daerah pada 7 September 2023.
Untuk itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Cak Imin pada pekan depan. "Tadi tim penyidik KPK sudah juga menyampaikan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan ya tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti di daerah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).
"Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan. Jadi, bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi tapi penyidik mengagendakan nanti di minggu depan," sambungnya.
Ali mengaku belum mendapat informasi detail soal panggilan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar pada pekan depan. Ali berjanji akan segera menginformasikan waktu panggilan ulang Cak Imin setelah mendapat konfirmasi dari tim penyidik.
"Tentu kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar pada hari ini. Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Keterangan Cak Imin dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012. Di mana, proses pengadaan tersebut berlangsung saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.