Peduli Korupsi, Studi Demokrasi Rakyat Datangi Gedung KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Didik Triana Hadi menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021).
Didik mengatakan, kedatangannya ke KPK sebagai wujud kepedulian dan perhatian SDR terhadap KPK, terutama dalam hal penindakan kasus korupsi. Salah satunya kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto. Dia mengaku telah menyampaikan laporan untuk menanyakan kelanjutan dari kasus tersebut.
"Kasus ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kasus yang sudah ditangani oleh KPK, dan telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah," kata Didik.
Didik menjelaskan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018 lalu, dimana KPK menetapkan empat tersangka sebagai pemberi suap. Di antaranya, Gilang Ramadhan selaku bos CV 9 Naga. Sebagai penerima suap adalah Zainudin Hasan Bupati Kabupaten Lamsel periode 2016-2021, Agus Bhakti Nugroho Anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel. Para tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.
Menurut Didik, terhadap perkara tersebut penyidik KPK telah melakukan pengembangan dengan memeriksa tiga orang yakni Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto (saat ini menjabat sebagai Bupati Lamsel definitif). Kemudian Hermansyah Hamidi mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel, dan Syahroni mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel telah divonis oleh PN Tipikor Tanjung Karang dengan putusan inkrah. "Saat proses terhadap Syahroni dan Herman inilah, keterlibatan Bupati Lampung Selatan Ermanto mulai terendus saat KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nanang sebagai saksi," ucap Didik.
Dia mengatakan, dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR, dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, pada Rabu 24 Maret 2021 lalu, saat diperiksa sebagai saksi Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni. “Bahwa fakta persidangan tersebut merupakan indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan. KPK mesti segera menindaklanjuti fakta persidangan dan pengakuan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021 lalu," tegasnya.
Didik menilai langkah ini sebagai wujud penegakan hukum dan dalam rangka kepastian hukum, mengingat posisi Nanang yang saat ini merupakan Bupati definitif. "Penuntasan kasus ini akan menegaskan posisi dan peran KPK dalam pemberantasan korupsi yang sesuai dengan hukum yang adil dan tidak tebang pilih," pungkasnya.
Didik mengatakan, kedatangannya ke KPK sebagai wujud kepedulian dan perhatian SDR terhadap KPK, terutama dalam hal penindakan kasus korupsi. Salah satunya kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto. Dia mengaku telah menyampaikan laporan untuk menanyakan kelanjutan dari kasus tersebut.
"Kasus ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kasus yang sudah ditangani oleh KPK, dan telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah," kata Didik.
Didik menjelaskan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018 lalu, dimana KPK menetapkan empat tersangka sebagai pemberi suap. Di antaranya, Gilang Ramadhan selaku bos CV 9 Naga. Sebagai penerima suap adalah Zainudin Hasan Bupati Kabupaten Lamsel periode 2016-2021, Agus Bhakti Nugroho Anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel. Para tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.
Menurut Didik, terhadap perkara tersebut penyidik KPK telah melakukan pengembangan dengan memeriksa tiga orang yakni Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto (saat ini menjabat sebagai Bupati Lamsel definitif). Kemudian Hermansyah Hamidi mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel, dan Syahroni mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel telah divonis oleh PN Tipikor Tanjung Karang dengan putusan inkrah. "Saat proses terhadap Syahroni dan Herman inilah, keterlibatan Bupati Lampung Selatan Ermanto mulai terendus saat KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nanang sebagai saksi," ucap Didik.
Dia mengatakan, dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR, dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, pada Rabu 24 Maret 2021 lalu, saat diperiksa sebagai saksi Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni. “Bahwa fakta persidangan tersebut merupakan indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan. KPK mesti segera menindaklanjuti fakta persidangan dan pengakuan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021 lalu," tegasnya.
Didik menilai langkah ini sebagai wujud penegakan hukum dan dalam rangka kepastian hukum, mengingat posisi Nanang yang saat ini merupakan Bupati definitif. "Penuntasan kasus ini akan menegaskan posisi dan peran KPK dalam pemberantasan korupsi yang sesuai dengan hukum yang adil dan tidak tebang pilih," pungkasnya.
(cip)