KPK Periksa Bupati Lampung Selatan Terkait Barang Bukti Suap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto terkait barang bukti yang disita darinya saat proses penyidikan. Hal itu dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
"Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: KPK Panggil Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto)
Seharusnya, Nanang diperiksa pada Rabu (13/1/2021) besok namun, Nanang lebih memilih hari ini Selasa (12/1/2021) untuk diperiksa. Nanang sendiri diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni. "Saksi Nanang Ermanto, dijadwalkan tanggal 13 Januari 2021, namun hari ini 12 Januari 2021 hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali. (Baca juga: Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017. Penetapan tersangka terhadap Hermansyah Hamidi merupakan pengembangan perkara sebelumnya, yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya memutuskan menetapkan Hamidi sebagai tersangka baru. Hamidi diduga diperintahkan oleh Zainudin Hasan untuk memungut fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Fee proyek dipatok sebesar 21% dari anggaran proyek. (Baca juga: MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Lampung Selatan, Batalkan Putusan Banding)
Kemudian, Hamidi memerintahkan Syahroni yang kini menjabat sebagai Kadis PUPR untuk mengumpulkan uang setoran tersebut. Nantinya, uang itu akan diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan. Secara total, terdapat sekira Rp72 miliar yang disetorkan Hamidi dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.
Atas perbuatannya, Hermansyah dan Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: KPK Panggil Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto)
Seharusnya, Nanang diperiksa pada Rabu (13/1/2021) besok namun, Nanang lebih memilih hari ini Selasa (12/1/2021) untuk diperiksa. Nanang sendiri diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni. "Saksi Nanang Ermanto, dijadwalkan tanggal 13 Januari 2021, namun hari ini 12 Januari 2021 hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali. (Baca juga: Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017. Penetapan tersangka terhadap Hermansyah Hamidi merupakan pengembangan perkara sebelumnya, yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya memutuskan menetapkan Hamidi sebagai tersangka baru. Hamidi diduga diperintahkan oleh Zainudin Hasan untuk memungut fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Fee proyek dipatok sebesar 21% dari anggaran proyek. (Baca juga: MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Lampung Selatan, Batalkan Putusan Banding)
Kemudian, Hamidi memerintahkan Syahroni yang kini menjabat sebagai Kadis PUPR untuk mengumpulkan uang setoran tersebut. Nantinya, uang itu akan diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan. Secara total, terdapat sekira Rp72 miliar yang disetorkan Hamidi dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.
Atas perbuatannya, Hermansyah dan Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(cip)