KPK Periksa Bupati Lampung Selatan Terkait Barang Bukti Suap

Rabu, 13 Januari 2021 - 00:02 WIB
loading...
KPK Periksa Bupati Lampung...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto terkait barang bukti yang disita darinya saat proses penyidikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto terkait barang bukti yang disita darinya saat proses penyidikan. Hal itu dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

"Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: KPK Panggil Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto)

Seharusnya, Nanang diperiksa pada Rabu (13/1/2021) besok namun, Nanang lebih memilih hari ini Selasa (12/1/2021) untuk diperiksa. Nanang sendiri diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni. "Saksi Nanang Ermanto, dijadwalkan tanggal 13 Januari 2021, namun hari ini 12 Januari 2021 hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali. (Baca juga: Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017. Penetapan tersangka terhadap Hermansyah Hamidi merupakan pengembangan perkara sebelumnya, yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya memutuskan menetapkan Hamidi sebagai tersangka baru. Hamidi diduga diperintahkan oleh Zainudin Hasan untuk memungut fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Fee proyek dipatok sebesar 21% dari anggaran proyek. (Baca juga: MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Lampung Selatan, Batalkan Putusan Banding)

Kemudian, Hamidi memerintahkan Syahroni yang kini menjabat sebagai Kadis PUPR untuk mengumpulkan uang setoran tersebut. Nantinya, uang itu akan diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan. Secara total, terdapat sekira Rp72 miliar yang disetorkan Hamidi dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.

Atas perbuatannya, Hermansyah dan Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved