Pakar Hukum Tata Negara Pertanyakan Urgensi Amendemen UUD 1945
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 06:43 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mempertanyakan urgensi wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang bakal memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mempertanyakan urgensi wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang bakal memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut Asep, tidak ada urgensi atau kondisi darurat yang mengharuskan amendemen UUD 1945 itu dilakukan.
Hal itu, kata Asep, menjadi alasan pertama amendemen UUD 1945 tak perlu dilakukan. "Apa urgensinya? memang belum ada urgensi yang sangat tinggi. Kan ada derajat normal, ada derajat tinggi, ada derajat mendesak. Bahkan, ujung-ujungnya ada dalam keadaan darurat. Kalau darurat, tidaklah. Mendesak pun memang dipertanyakan. Itu juga dipertanyakan orang, apa sih urgensinya kita harus mengubah Undang-Undang Dasar," beber Asep, Jumat (20/8/2021).
Asep menilai, secara waktu, pembahasan amendemen UUD 1945 jika dilakukan dalam waktu dekat ini sangat tidak tepat. Menurutnya, urgensi yang saat ini harus diselesaikan adalah bagaimana mengatasi kondisi ekonomi dan kesehatan yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Jadi, hemat saya dari substansi memang kita masih bisa perdebatkan perlunya ada GBHN, secara timing atau waktu tidak pas. Kenapa tidak pas, karena urgensi sekarang ini adalah bagaimana mengatasi ekonomi yang sedang terpuruk. Walaupun ada 7 persen orang bilang itu kan sekadar angka, tapi masyarakat sekarang sedang berat. Kedua, sedang menangani Covid-19 ini. Kalau kita bicara Covid-19, berarti memerlukan konsentrasi dari semua lembaga-lembaga negara, agar kita lepas merdeka dari Covid-19 ini," jelasnya.
Baca juga: Amendemen UUD 1945 Dinilai Celah Presiden Dipilih MPR Lagi
Hal itu, kata Asep, menjadi alasan pertama amendemen UUD 1945 tak perlu dilakukan. "Apa urgensinya? memang belum ada urgensi yang sangat tinggi. Kan ada derajat normal, ada derajat tinggi, ada derajat mendesak. Bahkan, ujung-ujungnya ada dalam keadaan darurat. Kalau darurat, tidaklah. Mendesak pun memang dipertanyakan. Itu juga dipertanyakan orang, apa sih urgensinya kita harus mengubah Undang-Undang Dasar," beber Asep, Jumat (20/8/2021).
Asep menilai, secara waktu, pembahasan amendemen UUD 1945 jika dilakukan dalam waktu dekat ini sangat tidak tepat. Menurutnya, urgensi yang saat ini harus diselesaikan adalah bagaimana mengatasi kondisi ekonomi dan kesehatan yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Jadi, hemat saya dari substansi memang kita masih bisa perdebatkan perlunya ada GBHN, secara timing atau waktu tidak pas. Kenapa tidak pas, karena urgensi sekarang ini adalah bagaimana mengatasi ekonomi yang sedang terpuruk. Walaupun ada 7 persen orang bilang itu kan sekadar angka, tapi masyarakat sekarang sedang berat. Kedua, sedang menangani Covid-19 ini. Kalau kita bicara Covid-19, berarti memerlukan konsentrasi dari semua lembaga-lembaga negara, agar kita lepas merdeka dari Covid-19 ini," jelasnya.
Baca juga: Amendemen UUD 1945 Dinilai Celah Presiden Dipilih MPR Lagi
Lihat Juga :