Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Kosong 2 Tahun, Kemlu: Penunjukan Hak Prerogatif Presiden

Minggu, 06 April 2025 - 13:01 WIB
loading...
Duta Besar RI untuk...
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washinton DC. Foto/Dok Kedubes RI untuk AS
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rolliansyah (Roy) Soemirat buka suara terkait tidak adanya Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Amerika Serikat (AS) selama hampir 2 tahun. Roy menjelaskan, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) penunjukan Duta Besar merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

“Sesuai UUD, penunjukan duta besar untuk negara asing merupakan sepenuhnya hak prerogatif presiden,” kata Roy kepada SindoNews, Minggu (6/4/2025).

Roy menerangkan, tidak ada yang aneh dengan kosongnya sebuah pos dubes. Sebab, lanjut dia, mekanisme di KBRI setempat tetap berjalan dengan dipimpin oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) atau Charge d’Affaires.

Baca juga: 31 Duta Besar Dilantik Prabowo Sore Nanti, Ada Politikus PDIP hingga Mantan Hakim MK

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Rekomendasi
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved