Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Kosong 2 Tahun, Kemlu: Penunjukan Hak Prerogatif Presiden
Minggu, 06 April 2025 - 13:01 WIB
loading...
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washinton DC. Foto/Dok Kedubes RI untuk AS
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rolliansyah (Roy) Soemirat buka suara terkait tidak adanya Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Amerika Serikat (AS) selama hampir 2 tahun. Roy menjelaskan, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) penunjukan Duta Besar merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai UUD, penunjukan duta besar untuk negara asing merupakan sepenuhnya hak prerogatif presiden,” kata Roy kepada SindoNews, Minggu (6/4/2025).
Roy menerangkan, tidak ada yang aneh dengan kosongnya sebuah pos dubes. Sebab, lanjut dia, mekanisme di KBRI setempat tetap berjalan dengan dipimpin oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) atau Charge d’Affaires.
Baca juga: 31 Duta Besar Dilantik Prabowo Sore Nanti, Ada Politikus PDIP hingga Mantan Hakim MK
“Sesuai UUD, penunjukan duta besar untuk negara asing merupakan sepenuhnya hak prerogatif presiden,” kata Roy kepada SindoNews, Minggu (6/4/2025).
Roy menerangkan, tidak ada yang aneh dengan kosongnya sebuah pos dubes. Sebab, lanjut dia, mekanisme di KBRI setempat tetap berjalan dengan dipimpin oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) atau Charge d’Affaires.
Baca juga: 31 Duta Besar Dilantik Prabowo Sore Nanti, Ada Politikus PDIP hingga Mantan Hakim MK
Lihat Juga :