Amendemen UUD 1945 Dinilai Celah Presiden Dipilih MPR Lagi
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 09:09 WIB
loading...
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan amendemen UUD 1945. Tujuannya, untuk menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai dasar pembangunan nasional jangka panjang.
Baca juga: Amendemen UUD 1945 Diyakini Agenda Elite, Bukan Keinginan Rakyat
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, amendemen konstitusi bisa menjadi celah dan melebar pada wacana di luar PPHN. Seperti soal pemilihan presiden oleh MPR atau presiden 3 periode.
"Saat keran amendemen dibuka, maka di saat yang sama celah melebar pada wacana di luar PPHN," ujar Titi, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Amendemen Terbatas UUD 1945 Bisa Jadi Bola Liar
Baca juga: Amendemen UUD 1945 Diyakini Agenda Elite, Bukan Keinginan Rakyat
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, amendemen konstitusi bisa menjadi celah dan melebar pada wacana di luar PPHN. Seperti soal pemilihan presiden oleh MPR atau presiden 3 periode.
"Saat keran amendemen dibuka, maka di saat yang sama celah melebar pada wacana di luar PPHN," ujar Titi, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Amendemen Terbatas UUD 1945 Bisa Jadi Bola Liar
Lihat Juga :