Imparsial Sebut TNI Bukan Penegak Hukum Tapi Alat Pertahanan Negara
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 15:46 WIB
loading...
Imparsial menyebut TNI adalah alat pertahanan negara dan bukan penegak hukum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Imparsial menyebut TNI adalah alat pertahanan negara dan bukan penegak hukum. Perluasan peran TNI menjadi aparat penegak hukum adalah keliru dan betentangan dengan UUD NRI 1945.
Wakil Direktur Imparsia Ardi Manto Adiputra menjelaskan, DIM dalam rancangan perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI salah satunya mengusulkan TNI khususnya TNI AD diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di darat.
Pada Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyatakan, Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.
Baca juga: Potensi Kemunduran Reformasi Militer, Peneliti Minta DPR Tunda Revisi UU TNI
”Imparsial mendesak DPR fokus untuk menegakan konstitusi dan TAP MPR dengan meletakkan TNI sebagai alat pertahanan negara dan bukan penegak hokum,” katanya, Jumat (16/8/2024).
Ardi menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD NRI 1945. ”Kami memandang, perluasan peran TNI menjadi aparat penegak hukum adalah keliru dan betentangan dengan amanat Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 dan pasal 2 ayat 1 TAP MPR VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri yang berbunyi Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berberan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Baca juga: Menko Polhukam Tegaskan RUU TNI-Polri Beda dengan Dwifungsi ABRI
Wakil Direktur Imparsia Ardi Manto Adiputra menjelaskan, DIM dalam rancangan perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI salah satunya mengusulkan TNI khususnya TNI AD diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di darat.
Pada Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyatakan, Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.
Baca juga: Potensi Kemunduran Reformasi Militer, Peneliti Minta DPR Tunda Revisi UU TNI
”Imparsial mendesak DPR fokus untuk menegakan konstitusi dan TAP MPR dengan meletakkan TNI sebagai alat pertahanan negara dan bukan penegak hokum,” katanya, Jumat (16/8/2024).
Ardi menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD NRI 1945. ”Kami memandang, perluasan peran TNI menjadi aparat penegak hukum adalah keliru dan betentangan dengan amanat Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 dan pasal 2 ayat 1 TAP MPR VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri yang berbunyi Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berberan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Baca juga: Menko Polhukam Tegaskan RUU TNI-Polri Beda dengan Dwifungsi ABRI
Lihat Juga :