Jaksa Tak Lakukan Perlawanan Hukum atas Pembatalan Dakwaan 13 Korporasi Skandal Jiwasraya

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 22:33 WIB
loading...
Jaksa Tak Lakukan Perlawanan...
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak melakukan perlawanan atas putusan majelis hakim PN Tipikor yang membatalkan dakwaan 13 korporasi skandal Jiwasraya. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak melakukan perlawanan atas putusan majelis hakim PN Tipikor yang membatalkan dakwaan 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) dalam kasus korupsi Jiwasraya . Langkah itu diambil dengan alasan hanya masalah administrasi formil.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, pihaknya tidak melakukan upaya perlawanan hukum karena putusan sela tersebut bukan masalah substansial melainkan masalah teknis.

"Upaya perlawanan penuntut umum tidak diperlukan lagi," kata Bima Suprayoga dalam keterangan virtual, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal

Lebih lanjut Bima mengatakan, alasan tidak dilakukan perlawanan hukum karena putusan sela oleh hakim PN Tipikor hanya mempermasalahkan teknis.

"Kenapa demikian karena dengan mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan pada hakekatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkara. Jadi jika kami melakukan perlawanan hanya mempermasalahkan administrasi formil," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Rekomendasi
Superkomputer LineShine...
Superkomputer LineShine China Raih Status Superkomputer Tercepat di Dunia
Sering Lelah dan Mudah...
Sering Lelah dan Mudah Ngantuk Meski Tidur Cukup? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Berita Terkini
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved