Jaksa Tak Lakukan Perlawanan Hukum atas Pembatalan Dakwaan 13 Korporasi Skandal Jiwasraya

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 22:33 WIB
loading...
Jaksa Tak Lakukan Perlawanan...
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak melakukan perlawanan atas putusan majelis hakim PN Tipikor yang membatalkan dakwaan 13 korporasi skandal Jiwasraya. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak melakukan perlawanan atas putusan majelis hakim PN Tipikor yang membatalkan dakwaan 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) dalam kasus korupsi Jiwasraya . Langkah itu diambil dengan alasan hanya masalah administrasi formil.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, pihaknya tidak melakukan upaya perlawanan hukum karena putusan sela tersebut bukan masalah substansial melainkan masalah teknis.

"Upaya perlawanan penuntut umum tidak diperlukan lagi," kata Bima Suprayoga dalam keterangan virtual, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal

Lebih lanjut Bima mengatakan, alasan tidak dilakukan perlawanan hukum karena putusan sela oleh hakim PN Tipikor hanya mempermasalahkan teknis.

"Kenapa demikian karena dengan mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan pada hakekatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkara. Jadi jika kami melakukan perlawanan hanya mempermasalahkan administrasi formil," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Rekomendasi
Cara Bikin Konten Reaction...
Cara Bikin Konten Reaction Viral, Simak 10 Tips dari Janda Tawa
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
PNM Mekaar Salurkan...
PNM Mekaar Salurkan Pembiayaan 23,3 Juta Nasabah Prasejahtera
Berita Terkini
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved