Jaksa Tak Lakukan Perlawanan Hukum atas Pembatalan Dakwaan 13 Korporasi Skandal Jiwasraya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak melakukan perlawanan atas putusan majelis hakim PN Tipikor yang membatalkan dakwaan 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) dalam kasus korupsi Jiwasraya . Langkah itu diambil dengan alasan hanya masalah administrasi formil.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, pihaknya tidak melakukan upaya perlawanan hukum karena putusan sela tersebut bukan masalah substansial melainkan masalah teknis.
"Upaya perlawanan penuntut umum tidak diperlukan lagi," kata Bima Suprayoga dalam keterangan virtual, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal
Lebih lanjut Bima mengatakan, alasan tidak dilakukan perlawanan hukum karena putusan sela oleh hakim PN Tipikor hanya mempermasalahkan teknis.
"Kenapa demikian karena dengan mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan pada hakekatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkara. Jadi jika kami melakukan perlawanan hanya mempermasalahkan administrasi formil," ujarnya.
Jaksa penuntut umum selanjutnya menyerahkan ulang surat dakwaan 13 tersangka Manajer Investasi (MI) terkait tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI, Jumat (20/8/2021). Berkas perkas perkara itu diserahkan dalam 13 surat dakwaan terpisah.
Baca juga: Dakwaan 13 Perusahaan Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Pengamat: Penyidik Tak Profesional
"Terkait dengan pelimpahan ini maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara kami lakukan masing-masing satu berkas perkara satu dakwaan," katanya.
Sebelumnya diketahui, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta IG Eko Purwanto dalam putusan sela mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan beberapa terdakwa 13 perusahaan manajemen investasi. Hakim memutuskan tidak melanjutkan dakwaan 13 manajemen investasi yang didakwa melakukan korupsi.
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata IG Eko, Senin (16/8/2021).
"Memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, pihaknya tidak melakukan upaya perlawanan hukum karena putusan sela tersebut bukan masalah substansial melainkan masalah teknis.
"Upaya perlawanan penuntut umum tidak diperlukan lagi," kata Bima Suprayoga dalam keterangan virtual, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal
Lebih lanjut Bima mengatakan, alasan tidak dilakukan perlawanan hukum karena putusan sela oleh hakim PN Tipikor hanya mempermasalahkan teknis.
"Kenapa demikian karena dengan mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan pada hakekatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkara. Jadi jika kami melakukan perlawanan hanya mempermasalahkan administrasi formil," ujarnya.
Jaksa penuntut umum selanjutnya menyerahkan ulang surat dakwaan 13 tersangka Manajer Investasi (MI) terkait tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI, Jumat (20/8/2021). Berkas perkas perkara itu diserahkan dalam 13 surat dakwaan terpisah.
Baca juga: Dakwaan 13 Perusahaan Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Pengamat: Penyidik Tak Profesional
"Terkait dengan pelimpahan ini maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara kami lakukan masing-masing satu berkas perkara satu dakwaan," katanya.
Sebelumnya diketahui, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta IG Eko Purwanto dalam putusan sela mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan beberapa terdakwa 13 perusahaan manajemen investasi. Hakim memutuskan tidak melanjutkan dakwaan 13 manajemen investasi yang didakwa melakukan korupsi.
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata IG Eko, Senin (16/8/2021).
"Memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," katanya.
(abd)